KUNINGAN - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan terus bergulir hingga kini satu persatu terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat
Terbaru, hasil yang sangat signifikan telah dilakukan Polres Kuningan dalam penanganan kasus tersebut, yakni dengan adanya 1 (satu) orang residivis terduga pelaku pengeroyokan yang kembali ditetapkan sebagai tersangka, pada, Kamis (26/9/2024).
Terungkap, sosok residivis dengan inisial BAW tersebut ternyata adalah anak kandung dari pengusaha seafood Ali Action.
Sebelumnya ramai dalam pemberitaan hingga menjadi perhatian berbagi kalangan masyarakat di Kabupaten Kuningan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/ POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, Tertanggal 2 September 2024 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perencanaan Kejahatan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR/1975 mendapat apresiasi banyak pihak.
Bukan tanpa alasan, apresiasi tinggi terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berkat kinerja aparat yang dinilai mampu bertindak secara profesional dan tidak pandang bulu, hingga meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hal itu disampaikan Agung Sulistio, aktivis media Nasional yang kerap memberikan perhatiannya pada kasus tersebut.
"Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan pada Kepala Kepolisian Resor Kuningan, AKBP. Willy Andrian S.I.K., S.H dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kuningan, AKP. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K.,MA beserta jajarannya yang telah menetapkan seorang residivis Pasal 170 sebagai tersangka baru," ungkap Agung.
Menurut Agung, hal itu merupakan wujud dari slogan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Polri Presisi).
Agung berharap Kepolisian Resort Kuningan dapat menangkap dalang dari pengeroyokan ini, demi kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
"Saya berharap semoga Polres Kuningan beserta jajaran sukses selalu dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat di Kabupaten Kuningan," harapnya
Sementara kuasa hukum korban, Bambang L.A Hutapea S.H.,M.H.,C.Med menjelaskan berdasarkan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Kabupaten Kuningan, saat ini Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kuningan telah melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi berinisial S dan SBN," jelasnya.
Bambang L.A Hutapea berharap agar dalang/ otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap dan perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan," tandasnya. (AS)