JAKARTA - Setelah melalui proses gelar perkara, akhirnya Polres Jakarta Utara menetapkan Saddan Sitorus sebagai Tersangka penggelapan mobil operasional LQ Indonesia Lawfirm. Saddan ditetapkan sebagai tersangka karena ada 2 bukti yang cukup membawa mobil avanza hitam milik LQ Indonesia Lawfirm.
Hendra Putra selaku Kepala Divisi Media Quotient Center mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, Kasatreskrim dan jajaran penyidik yang sudah menjalankan proses hukum.
"Mohon agar proses hukum dilanjutkan dan berkas dapat di proses ke Kejaksaan untuk di adili di PN Jakarta Utara," ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Saddan Sitorus yang dibantu oleh Peradi Otto Hasibuan tidak berkutik dalam kasus penggelapan kendaraan.
Mantan karyawan yang dipecat tidak dengan hormat oleh LQ Indonesia Lawfirm ini juga diduga menggelapkan dan membobol uang perusahaan LQ Indonesia Lawfirm sebesar 270 juta rupiah di cabang Jakarta pusat selama Alvin Lim menjalankan masa tahanan.
Alvin Lim menyayangkan Peradi Otto Hasibuan yang secara membabi buta menuduhkan LQ Indonesia Lawfirm mengkriminalisasi advokat.
"Tindakan Saddan mengambil mobil milik LQ Lawfirm bukan dalam menjalankan tugas advokat, apalagi sengaja merampas kunci dari supir LQ dan membawa mobil tersebut ke rumah Saddan. Jelas dalam Surat Perjanjian Rekanan bahwa barang milik LQ wajib dikembalikan ketika di minta," ujarnya.
"Dalam hal ini LQ sdh memberikan surat tertulis dan meminta dikembalikan. Bukan di kembalikan, Saddan malah memeras meminta 1 Milyar rupiah jika mau kendaraan dikembalikan. Makanya LQ Lapor polisi. Alhasil, Saddan Sitorus menjadi Tersangka," jelasnya