JAKARTA - Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun melibatkan sejumlah individu yang diduga menerima aliran dana ilegal.
Berikut adalah 11 nama yang disebut dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan:
1.
Staf Menteri - Menerima sejumlah Rp10
miliar (April 2021-Oktober 2022).
2.
Anang Latif - Menerima dana Rp3 miliar
(Desember 2021).
3.
Feriandi dan Elvano (POKJA) - Menerima
Rp2,3 miliar (pertengahan 2022).
4.
Latifah Hanum - Menerima Rp1,7 miliar
(Maret 2022 dan Agustus 2022).
5.
Nistra - Staf ahli Sugiono, diduga menerima
dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
6.
Erry (Pertamina) - Diduga menerima Rp10
miliar (pertengahan 2022).
7.
Windu dan Setyo - Menerima Rp75 miliar
(Agustus-Oktober 2022).
8.
Edward Hutahean (EH) - Komisaris Utama PT
Laman Tekno Digital, diduga menerima Rp15 miliar (Agustus 2022).
9.
Dito Ariotedjo (Menpora) - Diduga menerima
aliran dana korupsi BTS (November-Desember 2022).
10.
Walbertus Wisang - Menerima Rp4 miliar
(Juni-Oktober 2022).
11.
Sadikin - Diduga menerima Rp40 miliar
(pertengahan 2022).
Banyak dari nama-nama ini masih belum menjadi tersangka
dalam kasus ini. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai
keterlibatan dan aliran dana yang terjadi.
Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi BTS Bakti Kominfo,
penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung telah memanggil
sejumlah individu yang diduga terlibat. Berikut adalah ringkasan dari proses
hukum yang telah berlangsung:
Dito Ariotedjo (Menpora) menjadi
orang pertama yang diperiksa, di mana ia diduga menerima aliran dana senilai
Rp27 miliar pada November-Desember 2022. Dito menyatakan ingin cepat-cepat
mengklarifikasi tuduhan tersebut.
Edward Hutahean (EH),
yang diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022, diperiksa pada 5 Juli 2023.
Erry (Direktur SDM PT
Pertamina) juga telah diperiksa pada 6 Juli 2023, dengan
dugaan menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar pada pertengahan 2022.
Setelah pemeriksaan ketiga individu tersebut, Kejagung belum
memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan delapan orang lainnya yang diduga
terlibat. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie
Ardiansyah, memastikan bahwa semua terduga akan dipanggil, meski belum ada
jadwal yang pasti.
Selain itu, Elvano, yang
diduga menerima Rp2,3 miliar, telah dihadirkan di Pengadilan Tipikor, di mana
hakim meminta agar dia dijadikan tersangka.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik
proses hukum yang terkesan tebang pilih, terutama terkait dengan tidak
dilanjutkannya proses hukum terhadap Dito dan dugaan penerimaan uang oleh
anggota DPR dan BPK. Ia menyoroti bahwa beberapa politisi dan korporasi yang
terlibat belum diproses, menandakan adanya tantangan bagi Kejaksaan dalam
menangani kasus ini.
Zaenur juga membandingkan dengan kasus korupsi izin
pertambangan PT Timah yang melibatkan 22 tersangka, menunjukkan adanya
ketidakadilan dalam penegakan hukum di kasus yang berbeda.
Situasi ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum dan
keadilan di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan
pejabat tinggi.
Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah
menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, yang melibatkan
berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G.
Plate. Berikut adalah ringkasan dari perkembangan kasus ini:
Tersangka yang Ditetapkan
Awal Januari 2023:
Anang Achmad Latif (AAL) - Eks Direktur Utama Bakti
Kemkominfo.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) - Direktur Utama PT
Mora Telematika Indonesia.
Yohan Suryanto - Tenaga ahli Human Development (HUDEV)
Universitas Indonesia.
Akhir Januari 2023:
Mukti Ali (MA) - Account Director PT Huawei Tech
Investment.
Awal Februari 2023:
Irwan Hermawan (IH) - Komisaris PT Solitech Media
Sinergy.
Pertengahan Mei 2023:
Johnny G. Plate - Eks Menkominfo, diduga menerima
aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.
23 Mei 2023:
Windi Purnama - Direktur Utama PT Multimedia Berdikari
Sejahtera.
Juni 2023:
Muhammad Yusrizki - Ketua Komite Tetap Energi
Terbarukan Kadin Indonesia.
September 2023:
Jemmy Sutjiawan (JS) - Direktur Utama PT Sansaine
Exindo.
Elvano Hatorangan (EH) - Pejabat pembuat komitmen
proyek BTS 4G di Kominfo.
Muhammad Feriandi Mirza (MFM) - Kepala Divisi Lastmile
Bakti Kominfo.
Walbertus Natalius Wisang (WNW) - Tenaga ahli Kominfo.
Oktober 2023:
Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) - Komisaris
Utama PT Laman Tekno Digital.
Sadikin Rusli - Pihak swasta.
Muhammad Amar Khoerul (MAK) - Kepala Human Development
Universitas Indonesia.
3 November 2023:
Achsanul Qosasi - Anggota BPK.
Vonis yang Diterima
Beberapa tersangka telah disidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan hasil sebagai berikut:
Johnny G. Plate: 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Anang Achmad Latif: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Yohan Suryanto: 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Irwan Hermawan: 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Galumbang Menak dan Mukti Ali: 6 tahun penjara dan denda Rp
500 juta.
Klasifikasi Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana,
mengungkapkan bahwa tersangka dibagi ke dalam tiga klaster:
Perkara Korupsi - Pasal 2 dan Pasal 3.
Dugaan Aliran Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang -
Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12.
Menghalang-halangi Proses Penyidikan - Pasal 21.
Status Tersangka Lainnya
Beberapa tersangka lainnya masih dalam tahap awal
persidangan atau sedang diproses di tahap penyidikan oleh Kejagung. Proses
hukum ini terus berlanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan
transparan.
Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, penyidik Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung telah memanggil sejumlah
individu yang diduga terlibat.
Berikut adalah ringkasan dari proses hukum yang telah
berlangsung:
Dito Ariotedjo (Menpora) menjadi
orang pertama yang diperiksa, di mana ia diduga menerima aliran dana senilai
Rp27 miliar pada November-Desember 2022. Dito menyatakan ingin cepat-cepat
mengklarifikasi tuduhan tersebut.
Edward Hutahean (EH),
yang diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022, diperiksa pada 5 Juli 2023.
Erry (Direktur SDM PT
Pertamina) juga telah diperiksa pada 6 Juli 2023, dengan
dugaan menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar pada pertengahan 2022.
Setelah pemeriksaan ketiga individu tersebut, Kejagung belum
memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan delapan orang lainnya yang diduga
terlibat. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie
Ardiansyah, memastikan bahwa semua terduga akan dipanggil, meski belum ada
jadwal yang pasti.
Selain itu, Elvano, yang
diduga menerima Rp2,3 miliar, telah dihadirkan di Pengadilan Tipikor, di mana
hakim meminta agar dia dijadikan tersangka.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik
proses hukum yang terkesan tebang pilih, terutama terkait dengan tidak
dilanjutkannya proses hukum terhadap Dito dan dugaan penerimaan uang oleh
anggota DPR dan BPK. Ia menyoroti bahwa beberapa politisi dan korporasi yang
terlibat belum diproses, menandakan adanya tantangan bagi Kejaksaan dalam
menangani kasus ini.
Zaenur juga membandingkan dengan kasus korupsi izin
pertambangan PT Timah yang melibatkan 22 tersangka, menunjukkan adanya
ketidakadilan dalam penegakan hukum di kasus yang berbeda.
Situasi ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum dan
keadilan di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan
pejabat tinggi.
Kronologi kasus korupsi proyek menara BTS 4G melibatkan
sejumlah pihak yang terlibat dalam pengaturan lelang secara tidak sah. Berikut
adalah ringkasan dari kronologi yang terungkap dalam persidangan:
1. Pengaturan Proyek
Anang Achmad Latif dan tiga pihak swasta disebut telah
mengunci persyaratan lelang proyek menara BTS 4G tanpa kajian yang memadai. Hal
ini bertujuan agar hanya perusahaan atau konsorsium tertentu yang dapat
memenangkan lelang tersebut.
2. Pertemuan dan Kesepakatan
Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak
Simanjuntak, dan Mukti Ali (dari PT Huawei Tech Investment) bertemu
untuk mengatur persyaratan pemilihan penyedia.
Persyaratan tersebut mencakup pemilik teknologi, lisensi
jaringan tertutup, dan kemitraan, yang secara sengaja membatasi peserta lelang.
3. Perusahaan yang Diuntungkan
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa mereka sepakat
untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam lelang. Perusahaan-perusahaan
tersebut meliputi:
PT Telkominfra
PT Multi Trans Data (MTD)
Fiberhome
PT Lintas Arta
PT Huawei
PT Surya Energy Indotama (PT SEI)
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS)
PT ZTE Indonesia
4. Pembagian Pekerjaan
Proyek dibagi menjadi lima paket yang sudah ditentukan
pemenangnya:
Paket 1 dan 2: Konsorsium Fiberhome, PT Telkominfra, dan PT
Multi Trans Data (MTD).
Paket 3: Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya
Energy Indotama (SEI).
Paket 4 dan 5: Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
(IBS) dan PT ZTE Indonesia.
5. Ketiadaan Kajian Teknis
Jaksa menegaskan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan
tidak memiliki kajian teknis yang memadai, menunjukkan adanya penyimpangan
dalam proses pengadaan.
6. Persidangan
Kesaksian dan bukti-bukti ini terungkap dalam sidang yang
berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Juli 2023, di
mana jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Irwan Hermawan dan
Galumbang Menak.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pengaturan lelang yang tidak
transparan dan korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat, serta pentingnya
pengawasan dalam proses pengadaan publik. Proses hukum terhadap para tersangka
diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa
depan.