Seluk Beluk Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun

Seluk Beluk Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun


JAKARTA - Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun melibatkan sejumlah individu yang diduga menerima aliran dana ilegal.

Berikut adalah 11 nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan:

1.       Staf Menteri - Menerima sejumlah Rp10 miliar (April 2021-Oktober 2022).

2.       Anang Latif - Menerima dana Rp3 miliar (Desember 2021).

3.       Feriandi dan Elvano (POKJA) - Menerima Rp2,3 miliar (pertengahan 2022).

4.       Latifah Hanum - Menerima Rp1,7 miliar (Maret 2022 dan Agustus 2022).

5.       Nistra - Staf ahli Sugiono, diduga menerima dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

6.       Erry (Pertamina) - Diduga menerima Rp10 miliar (pertengahan 2022).

7.       Windu dan Setyo - Menerima Rp75 miliar (Agustus-Oktober 2022).

8.       Edward Hutahean (EH) - Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, diduga menerima Rp15 miliar (Agustus 2022).

9.       Dito Ariotedjo (Menpora) - Diduga menerima aliran dana korupsi BTS (November-Desember 2022).

10.   Walbertus Wisang - Menerima Rp4 miliar (Juni-Oktober 2022).

11.   Sadikin - Diduga menerima Rp40 miliar (pertengahan 2022).

Banyak dari nama-nama ini masih belum menjadi tersangka dalam kasus ini. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan dan aliran dana yang terjadi.

Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung telah memanggil sejumlah individu yang diduga terlibat. Berikut adalah ringkasan dari proses hukum yang telah berlangsung:

Dito Ariotedjo (Menpora) menjadi orang pertama yang diperiksa, di mana ia diduga menerima aliran dana senilai Rp27 miliar pada November-Desember 2022. Dito menyatakan ingin cepat-cepat mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Edward Hutahean (EH), yang diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022, diperiksa pada 5 Juli 2023.

Erry (Direktur SDM PT Pertamina) juga telah diperiksa pada 6 Juli 2023, dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar pada pertengahan 2022.


Setelah pemeriksaan ketiga individu tersebut, Kejagung belum memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan delapan orang lainnya yang diduga terlibat. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, memastikan bahwa semua terduga akan dipanggil, meski belum ada jadwal yang pasti.

Selain itu, Elvano, yang diduga menerima Rp2,3 miliar, telah dihadirkan di Pengadilan Tipikor, di mana hakim meminta agar dia dijadikan tersangka.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik proses hukum yang terkesan tebang pilih, terutama terkait dengan tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap Dito dan dugaan penerimaan uang oleh anggota DPR dan BPK. Ia menyoroti bahwa beberapa politisi dan korporasi yang terlibat belum diproses, menandakan adanya tantangan bagi Kejaksaan dalam menangani kasus ini.

Zaenur juga membandingkan dengan kasus korupsi izin pertambangan PT Timah yang melibatkan 22 tersangka, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di kasus yang berbeda.

Situasi ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

 

Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Berikut adalah ringkasan dari perkembangan kasus ini:

Tersangka yang Ditetapkan

Awal Januari 2023:

Anang Achmad Latif (AAL) - Eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo.

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto - Tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Akhir Januari 2023:

Mukti Ali (MA) - Account Director PT Huawei Tech Investment.

Awal Februari 2023:

Irwan Hermawan (IH) - Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Pertengahan Mei 2023:

Johnny G. Plate - Eks Menkominfo, diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.

23 Mei 2023:

Windi Purnama - Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Juni 2023:

Muhammad Yusrizki - Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.

September 2023:

Jemmy Sutjiawan (JS) - Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

Elvano Hatorangan (EH) - Pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kominfo.

Muhammad Feriandi Mirza (MFM) - Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo.

Walbertus Natalius Wisang (WNW) - Tenaga ahli Kominfo.

Oktober 2023:

Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) - Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Sadikin Rusli - Pihak swasta.

Muhammad Amar Khoerul (MAK) - Kepala Human Development Universitas Indonesia.

3 November 2023:

Achsanul Qosasi - Anggota BPK.

Vonis yang Diterima

Beberapa tersangka telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan hasil sebagai berikut:

Johnny G. Plate: 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Anang Achmad Latif: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Yohan Suryanto: 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Irwan Hermawan: 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Galumbang Menak dan Mukti Ali: 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Klasifikasi Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tersangka dibagi ke dalam tiga klaster:

Perkara Korupsi - Pasal 2 dan Pasal 3.

Dugaan Aliran Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang - Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12.

Menghalang-halangi Proses Penyidikan - Pasal 21.

Status Tersangka Lainnya

Beberapa tersangka lainnya masih dalam tahap awal persidangan atau sedang diproses di tahap penyidikan oleh Kejagung. Proses hukum ini terus berlanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.


Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung telah memanggil sejumlah individu yang diduga terlibat.

 

Berikut adalah ringkasan dari proses hukum yang telah berlangsung:

Dito Ariotedjo (Menpora) menjadi orang pertama yang diperiksa, di mana ia diduga menerima aliran dana senilai Rp27 miliar pada November-Desember 2022. Dito menyatakan ingin cepat-cepat mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Edward Hutahean (EH), yang diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022, diperiksa pada 5 Juli 2023.

Erry (Direktur SDM PT Pertamina) juga telah diperiksa pada 6 Juli 2023, dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar pada pertengahan 2022.

Setelah pemeriksaan ketiga individu tersebut, Kejagung belum memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan delapan orang lainnya yang diduga terlibat. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, memastikan bahwa semua terduga akan dipanggil, meski belum ada jadwal yang pasti.

Selain itu, Elvano, yang diduga menerima Rp2,3 miliar, telah dihadirkan di Pengadilan Tipikor, di mana hakim meminta agar dia dijadikan tersangka.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik proses hukum yang terkesan tebang pilih, terutama terkait dengan tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap Dito dan dugaan penerimaan uang oleh anggota DPR dan BPK. Ia menyoroti bahwa beberapa politisi dan korporasi yang terlibat belum diproses, menandakan adanya tantangan bagi Kejaksaan dalam menangani kasus ini.

Zaenur juga membandingkan dengan kasus korupsi izin pertambangan PT Timah yang melibatkan 22 tersangka, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di kasus yang berbeda.

Situasi ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

 

Kronologi kasus korupsi proyek menara BTS 4G melibatkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengaturan lelang secara tidak sah. Berikut adalah ringkasan dari kronologi yang terungkap dalam persidangan:

1. Pengaturan Proyek

Anang Achmad Latif dan tiga pihak swasta disebut telah mengunci persyaratan lelang proyek menara BTS 4G tanpa kajian yang memadai. Hal ini bertujuan agar hanya perusahaan atau konsorsium tertentu yang dapat memenangkan lelang tersebut.

2. Pertemuan dan Kesepakatan

Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali (dari PT Huawei Tech Investment) bertemu untuk mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Persyaratan tersebut mencakup pemilik teknologi, lisensi jaringan tertutup, dan kemitraan, yang secara sengaja membatasi peserta lelang.

3. Perusahaan yang Diuntungkan

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa mereka sepakat untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam lelang. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:

PT Telkominfra

PT Multi Trans Data (MTD)

Fiberhome

PT Lintas Arta

PT Huawei

PT Surya Energy Indotama (PT SEI)

PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS)

PT ZTE Indonesia

4. Pembagian Pekerjaan

Proyek dibagi menjadi lima paket yang sudah ditentukan pemenangnya:

Paket 1 dan 2: Konsorsium Fiberhome, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (MTD).

Paket 3: Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI).

Paket 4 dan 5: Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia.

5. Ketiadaan Kajian Teknis

Jaksa menegaskan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan tidak memiliki kajian teknis yang memadai, menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

6. Persidangan

Kesaksian dan bukti-bukti ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Juli 2023, di mana jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pengaturan lelang yang tidak transparan dan korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat, serta pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan publik. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال