KUNINGAN - Agenda Sidang tuntutan jaksa penuntut umum tidak jadi di gelar dengan alasan pihak JPU belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled. Hal tersebut di dibenarkan kuasa hukum Nanang Rosdiana alias Boled.
Ika Dewi Rosika SH, kuasa hukum Nanang Rosdiana sesuai sidang di tutup menyampaikan agenda Sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled di buka dan berjalan hanya lima menit dan kemudian sidang ditutup.
Ddalam persidangan tadi,jaksa penuntut umum hanya menerangkan kepada hakim bahwa belum siap dalam membacakan tuntutan dan minta sidang untuk di tunda,hanya sebatas itu keterangan dari jaksa," katanya, Selasa (17/9/2024).
Jadwal sidang berikutnya akan di gelar pada 1 Oktober 2024.
"hakimpun tidak menanyakan terkait belum siapnya pihak JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa,karena hal terebut adalah normati dalam persidangan,sidang akan kembali digelar pada 1 Oktober mendatang," terang Ika
Terkait perkara Nanang Rosdiana alias Boled yang diduga adalah perkara yang di besa - besarkan, Ika Dewi Rosika SH selaku kuasa hukum terdakwa menyinggung perkara Nanang Boled adalah perkara yang di besar- besarkan saja.
Harapannya terdakwa,dalam tuntutan nanti tidak di tuntut di penjara /bebas,kasus pencemaran nama baik yang di diperkarakan kepada terdakwa Nanang Boled dianggap tidak memenuhi unsur dengan pasal yang di tuduhkan terhadap terdakwa,
Karena dalam perkara ini terdakwa hanya menanyakan terkait ijin dan legalitas perusahaan tambang saja,dan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang pernah di hadirkan,para saksi menyampaikan keterangan dalam kesaksian yang dianggap tidak memberatkan terdakwa,
"Perkara ini yang di anggapnya perkara yang di besar - besarkan, padahal statusnya Terdakwa hanya menanyakan sebatas ijin saja, tapi kenapa harus menjadi di besarkan,dan menurutnya ini adalah perkara yang kecil."pungkasnya
Menilai dari proses penanganan perkara terdakwa Nanang Boled di pengadilan negeri Kuningan yang diduga sudah menciptakan paradigma khusus dalam supremasi hukum perkara tersebut.
Mungkin sudah sepatutnya penanganan perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari pihak pengawas kejaksaan agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Nanang Boled yang sudah berjalan selama 9 bulan dapat berjalan tegak lurus.