LN - Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan disekap di Myawaddy, Myanmar, oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang atau total Rp550 juta untuk membebaskan para korban.
Menurut Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, korban yang berasal dari Kabupaten Sukabumi tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan di bisnis investasi kripto di Thailand dengan gaji Rp35 juta per bulan, namun ternyata mereka dipaksa bekerja di sektor penipuan daring.
"Keluarga korban telah menginformasikan permintaan tebusan tersebut, yang diklaim untuk membayar denda penyeberangan dari Thailand ke Myanmar," ujarnya.
SBMI bersama dengan instansi terkait dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau kasus ini untuk memastikan keselamatan para korban dan mempercepat pemulangan mereka.
Diplomat Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, Rina Komaria, menjelaskan bahwa upaya penyelamatan para WNI di Myanmar terkendala akses yang terbatas, terutama karena situasi konflik di wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata. Meskipun demikian, Kemlu melalui KBRI Yangon terus berupaya agar WNI tersebut bisa dibebaskan dengan selamat. Saat ini, pemerintah Indonesia masih berkoordinasi dengan otoritas Myanmar terkait kasus penyekapan ini.