Syahruddin Selaku Pemilik Lahan Masih Menunggu Upaya dan Tindakan dari PT. Telkomsel, Sesuai Arahan Kepala Desa Rangkah Kidul Sidoarjo

Syahruddin Selaku Pemilik Lahan Masih Menunggu Upaya dan Tindakan dari PT. Telkomsel, Sesuai Arahan Kepala Desa Rangkah Kidul Sidoarjo

SIDOARJO (KASTV) - H. Syahruddin, SH. selaku pemilik lahan tetap sabar dan dengan sangat menghormati apa yang menjadi arahan Kepala Desa Rangkah Kidul terkait sengketa yang dirinya dengan pihak PT. Telkomsel sesuai dengan mediasi yang dilakukan di kantor Desa pada hari Kamis, 19/ 9/2024 kemarin, masih memberi ruang dan kesempatan terakhir bulan ini kepada Telkomsel untuk dapat bernegosiasi sebaik mungkin tanpa ada pihak -pihak yang dirugikan.

Syahruddin menyayangkan atas sikap PT. Telkomsel yang terkesan lamban dalam penyelesaian u>sehingga bisa jadi akan melebar kemana-mana dan menjadi sulit sendiri karena dari pihak manajemennya sebenarnya sudah tahu betul akan kelemahan dan kekurangannya, namun Eryk hanya berkutat pada bahasa-bahasa debat kusir: katanya-katanya, saya kira, kami hanya pelaksana, dan lain -lainnya  yang tidak fokus pada penyelesaian, terkesan hanya asumsi-asumsi mencari pembenaran dan memancing emosi saja, padahal cukup sederhana persoalan ini, tinggal kita negosiasi atas hak saya, selesai, karena itu malas saya tanggapi dan karena masalah ini sudah masuk ke rana hukum, maka saya serahkan saja kepada kuasa hukum saya untuk menanggapinya yang insya Allah Firdaus faham betul pokok persoalan saya dengan segala konsekuensi hukumnya.

Firdaus, SH., SH, terkonfirmasi lewat telp juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan klien saya, betul, masalahnya sederhana apalagi sudah sangat jelas poin-poin yang di sampaikan pada Somasi terakhir kami yang sekaligus juga menjawab tanggapan jawaban Somasi ke 2 kami dari pihak Telkomsel, bahwa materi kami tersebut cukup bisa menerangkan akan hal-hal pelanggaran terkait hak-hak dan kewajiban serta cukup terinci gambaran angka-angkanya walau memang itu adalah masi bentuk permohonan saja oleh klien saya, tinggal bernegosiasi angkanya dan clear, karena saya kira baik klien saya maupun pihak Telkomsel tentu sama-sama bisa berpikir bisnis terkait hal pokok persoalannya.

Saya selaku kuasa hukum dari pak Syahruddin, juga menjaga amanah agar kami betul-betul bisa bekerja dengan Profesional dan Proporsional dalam pokok persoalan ini, dan berharap persoalan ini selesai bulan ini yang juga sesuai dengan arahan tegas kades Rangkah Kidul, untuk kami diminta bersabar sampai batas waktu akhir bulan ini September, saat mediasi terakhir di balai desa Rangkah Kidul waktu itu pada hari Kamis, 19/09/2024 dan disaksikan beberapa perangkat desa termasuk juga hadir beberapa orang dari Media.

Menjadi kekuatiran kami kalau terlalu lama dan berlarut-larut yang tidak menutup kemungkinan akan kami gugat baik secara perdata maupun pidana, tinggal melihat skala prioritasnya dan meminta ijin kepada beberapa pihak yang terkait untuk sementara kami menutup akses jalan tersebut selama persengketaan berlangsung. Karena sudah cukup saksi-saksi dan bukti-bukti/ fakta serta prosedur-prosedur hukum yang kami bangun, termasuk bukti-bukti surat yang kami sudah pegang yang terindikasi masuk sebagai bangunan liar.

"Kadangkala saya berpikir apa sih maunya pihak Telkomsel, klien saya sudah cukup sabar dari tahun 2015 bahkan  sudah merasa ada pembodohan, namun terus bersabar dan tetap mengedepankan penyelesaian yang terbaik, bayangkan saja sudah berapa tahun berdirinya tower dan kabel itu di lahan klien saya yang sudah berupaya baik dan prosedur, dan sesungguhnya lebih meyakinkan kemarin di tanggal 19 September, setelah diadakan pengecekan bersama-sama ke lokasi, yang turut disaksikan sendiri kepala desa dengan perangkatnya dan beberapa orang media yang juga menyaksikan langsung,"urainya.

Syahruddin atau yang biasa dipanggil abah Udin ini juga mengatakan pihak Telkomsel sejak setelah dilakukan mediasi terakhir di kantor balai Desa, sepertinya belum ada lagi komunikasi dengan pihak Telkomsel padahal juga menjadi harapan positif kalau sebaiknya sudah bisa lebih inten membangun komunikasi untuk bagaimana yang terbaik, karena waktu itu saudara Eryk juga sudah tegas mengatakan bahwa siap untuk segera mengakomodir apa yang menjadi keinginan abah Udin selaku pemilik lahan.

Bapak Warlheiyono kepala desa Rangkah Kidul saat dikonfirmasi lewat telp oleh awak media menanyakan perkembangan terkait permasalahan abah Udin dan pihak PT. Telkomsel sampai sekarang belum mengetahui tindak lanjutnya sampai dimana, mengingat belum ada informasi, yang jelas kita tetap menunggu saja sampai ada kejelasan sampai akhir bulan ini.


"Sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama melalui mediasi kemarin, Selaku pemangku Desa saya hanya ingin yang terbaik, dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalannya, dengan harapan agar mereka bisa lebih leluasa dalam membangun komunikasi dan berkordinasi terkait dengan angka-angkanya, dan sudah saya jelaskan lewat pemberitaan kemarin bahwa silahkan saja kedua belah pihak melakukan komunikasi, saya sendiri tidak mau masuk terlalu jauh, saya hanya berharap agar kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan dan selesai dengan cepat sesuai dengan estimasi waktu yang kita sepakati bersama,"tandasnya.

Andi Erikus selaku legal dari pihak PT. Telkomsel saat di konfirmasi Melalui pesan Chat Whatsap Kamis, 26/9/2024 terkait dengan upaya upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk penyelesaian masalah dengan Syahruddin selaku pemilik lahan, Erik menjawab chat awak media bahwa sudah dilakukan upaya -upaya dengan melakukan meeting Regulatory di kantor pusat.

"Wa'alaikumasalam wr. wb. kemarin telah dilakukan meeting dengan Regulatory kantor pusat, namun untuk saat ini sesuai arah kemrin dari teman2 network nanti akan mencoba membuka ruang diskusi ke Pihak Pak Udin. cuman msh ada 1 kali meeting lg besok dengan Mitra network lg Pak.." Inilah balasan pesan chat Whatsap dari Andi Erikus selaku Legal PT . Telkomsel sampai berita ini dipublikasi. (Arju Herman & Tim) Bersambung...






Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال