UU No.14 Tahun 2008 Jawaban yang Tepat untuk Momen Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Internasional Right To Know Day)

UU No.14 Tahun 2008 Jawaban yang Tepat untuk Momen Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Internasional Right To Know Day)

Opini Arju Herman- Minggu (29/9/2024)

Sebagai warga negara Indonesia di momen peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, saya pastinya ingat dengan undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Prosedur dan mekanismenya yang sudah diatur, mengingat undang -undang ini sangat relevan dengan momen hari hak untuk tahu sedunia atau dalam istilah bahasa Inggrisnya International Right to Know Day.

Padahal jelas sekali setiap tanggal 28 September telah  ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day). Termasuk  Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI). Dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. yang mana pada waktu itu telah terjadi aksi aksi yang menuntut tentang keterbukaan informasi atau transparansi demikian juga bukan saja di negara -negara besar tapi termasuk juga  Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011.

Padahal tujuan strategis dilaksanakannya peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia  (Right To Know Day)  untuk mewujudkan dan mendorong dan memotivasi Masyarakat agar  untuk ikut berpartisipasi aktif  serta ikut serta dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan Penyelenggara negara dan mendukung kebebasan pers, sehingga penyebaran informasi menjadi lebih mudah sehingga tercapai budaya tranparansi  yang menghasilkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi Kolusi Nepotisme atau biasa dengan istilah KKN.

Jujur harus saya katakan bahwa implementasi dari undang -undang No 40 tahun 2008 itu jauh sekali dan cenderung berbanding terbalik dengan fakta -fakta di lapangan, mengingat begitu sulitnya untuk mendapatkan informasi publik di setiap OPD atau di PPID bahkan harus sidang berulang -ulang di Komisi Informasi dan tidak heran kadangkala harus berakhir di PTUN dan MA (Mahkamah Agung).

Menjadi Pertanyaan Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di kaitkan dengan pelaksanaan keterbukaan Informasi di Indonesia, jawabannya adalah masih sebatas Pencitraan, mengingat masih  banyak pejabat memberikan statement/pernyataan bahwa dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi  budaya transparansi harus dilaksanakan dalam penyelenggara negara, namum statement tersebut hanya sebuah fatamorgana yang jauh Implementasinya di Lapangan, nyatanya mereka masih tertutup terutama yang menyangkut  laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara.

Padahal kalau kita perhatikan jelas sekali bahwa Undang-undang nomor 14 Tahun 2008  di pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 jelas dan nyata di sebutkan pada pasal 3 itu jelas sekali lewat poin -poin di ayat A. B. C dan D.

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

c. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian juga untuk menjamin pelaksanaan Tujuan UU no 14 Tahun 2008 Maka  sesuai pasal 23 UU no 14 Tahun 2008  di bentuklah Sebuah Lembaga yang Komisi Informasi. Namun Pelaksanaan nya menurut  Pengalaman [Fakta Empiris, banyak masyarakat yang belum merasakan dan men seperti yang diamanatkan UU dan peraturan  hanya sebatas Pencitraan dan bekerja melakukan sesuai pesanan kelompok tertentu , karena terbukti masyarakat yang secara sadar terpanggil untuk berperan serta mencegah dan brantas korupsi, Ketika tahap meminta informasi oleh badan public sebagai pengguna keuangan negara tidak di berikan ,dan tentunya masyarakat menempuh  jalur hukum sesuai mekanisme UU no 14 Tahun 2008 yaitu melakukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi,  pada tahap ini lah para Komisioner Komisi Informasi menunjukkan arogansi dan keahlian dan kecanggihan  dan kepiawaiannya  untuk mencari cari kelemahan dan kekurangan administrasi atau salah tulis atau salah ketik . dan melakukan pemeriksaan seperti terkesan Interogasi  dan akhirnya menyalahkan Masyarakat pemohon  dan menolak Permintaan Masyarakat pemohon, hal ini membuat para pejabat Publik yang dimohonkan Laporan keuangan negara nya  tersenyum  dan Mendaulat Komisioner Informasi yang memeriksa persidangan Bak Pahlawan penyelamat Badan Publik atau penyelenggara negara penguna keuangan hasil pajak rakyat .

Banyak  masyarakat  terutama anggota -anggota LSM maupun Ormas yang ada di seluruh Indonesia kecewa dan prihatin atas keberadaan dan integritas Para komisi Informasi di Indonesia karena sejatinya komisi informasi ini tugasnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggara negara  malah terbalik dan justru menahan dan jegal masyarakat pada saat meminta informasi public yang akan di gunakan pada saat pengawasan dan pemantauan dan penelitian  pelaksanaan keuangan negara .

Sebagai Lembaga Komisi Informasi Ini adalah Lembaga yang super body, Hebat dan terkesan seperti lembaga liar dan tidak patuh kepada Kitab acara persidangan Komisi informasi  perki 1 tahun 2013 dan  suka Sukanya  menafsirkan Peraturan perki 1  tahun 2013 ,karena tidak Lembaga atau peraturan yang mengawasi Lembaga ini , kalaupun ada pelanggaran atau kesalahan  mereka ini , iya hanya mereka sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap diri nya sendiri seperti pada pasal  Perki 3 tahun 2016 tentang Kode etik Anggota Komisioner . pada Peraturan ini menyatakan  apabila ada laporan Masyarakat tentang pelanggaran  Kode etik anggota Komisioner, pada pasal 15 di nyatakan “ KomisI Informasi yang menerima laporan dan melakukan Rapat Pleno untuk menentukan diterima atau ditolak.

Padahal Pasal ini sangat melindungi dan membantu komisioner yang melanggar kode etik , karena sudah pasti pada saat rapat Pleno mereka menolak Laporan kode etik masyarakat ,karena ini terbukti sudah ada 8 laporan kode etik di Komisi Informasi di seluruh Indonesia  yang di ajukan dan di laporkan Pemantau keuangan negara atas pelanggaran kode etik  ,namun satu pun  tidak ada dilaksanakan  Pembentukan majelis  kode etik  dan  yang menjadi dasar dilaksanakan sidang majelis kode etik anggota Komisioner .

Saya sebagai masyarakat berharap agar semangat memperingati  Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) tanggal 28 September 2024 menjadi  Momentum untuk merubah Pola Pikir  Manset  atau paradigma ketertutupan dan arogansi  menjadi keterbukaan dan humanis memohon kepada Bapak Presiden Jokowi  sebagai penanggung jawab tertinggi atas keterbukaan informasi di negeri Indonesia dan kepada  bapak Prabowo sebagai Presiden Terpilih  melaksanakan Evaluasi tentang keberadaan dan Tupoksi maupun Sumber daya manusia Komisi Informasi di Indonesia.

Demi tercapainya dan terwujudnya negara atau negeri yang berbudaya keterbukaan informasi {transparansi ] sehingga tercipta lah pemerintahan yang bersih dari KKN dengan demikian tercapai Masyarakat adil dan Makmur dan tercapai cita cita menjadi  ke -5 negara terbesar di dunia pada tahun 2045.


Penulis : Arju Herman 

#GunakanHakAndaAtasInformasi
#SayaBerhakTahu
#AndaBerhakTahu
#KitaSemuaBerhakTahu
#HariUntukTahu
#SemuaBerhakTahu
#KritikUntukMembangun
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال