Viral Di FB, Proyek TPT Dan Rabat Beton Desa Tanjung Agung Kurang Transparan Papan Plang Informasi Proyek Disembunyikan

Viral Di FB, Proyek TPT Dan Rabat Beton Desa Tanjung Agung Kurang Transparan Papan Plang Informasi Proyek Disembunyikan

Pesawaran (KASTV)- beredar di media sosial warga pertanyakan Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Rabat Beton di RT 04 Dusun 04 Desa Tanjung Agung, kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu 25/09/2024.


Tidak adanya papan informasi publik di tempat pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab proyek tidak adanya keterbukaan tentang informasi publik.


Wartawan Kasuaritv menayakan seorang warga setempat yang nama samaran inisial S. menilai proyek tersebut dilaksanakan sembunyi-sembunyi, papan informasi publik tidak di pasang di tempat pekerjaan, memunculkan kecurigaan bahwa proyek ini adalah "proyek siluman" yang minim keterbukaan informasi publik,."kata S warga setempat.


"Selain itu, pengawasan terhadap pekerjaan tersebut juga dipertanyakan, dan meminta transparansi penuh mengenai pelaksanaan serta anggaran yang digunakan,"tutup dengan nada kesel. 


Saat wartawan kasuaritv turun kelapangan, bahwa sedang ada proyek kegiatan pembagunan Rabat Beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT ) di lokasi yang sama, tidak terpasang plang nama papan infromasi publik ,sehingga tidak diketahui sumber dana dari mana, berapa Volumenya, serta berapa Anggarannya.



"Pembangunan ini sudah mau jadi tinggal dikit lagi mas, karna alat nya lagi rusak, mungkin 1 hari gak sampai klo di kerjain, panjang nya gak tau persis nya,ya sekitar 50 meter X 2 METER lah, termasuk ini Tembok Penahan Tanah di bangun sama mereka, bapak RT ikut mengawasinya,"kata warga setempat saat wartawan kasuaritv temui di lokasi, tidak mau di publikasi namanya. 


Wartawan Kasuaritv ini terus menelusuri kelokasi proyek itu, menemukan papan informasi publik di salah satu rumah warga jauh dari pembangunan yang sedang di kerjakan. tepatnya di RT 05/04. 


Setelah wartawan kasuaritv menelusuri lebih lanjut, papan informasi publik tersebut berada di salah satu rumah warga,  menurut ketua RT 04 di sewa oleh pihak pengawas proyek,


"Bukan tidak di pasang papan informasi nya pak, ini ada papan informasi publik itulah semuanya proyek yang sekarang lagi di kerjakan di sini,"kata Jamsah 



"Karena rumah ini di sewa mereka, rumah saya itu di depan, maka disinilah tempat nya, saya ikut dalam pengawasan di proyek itu," kata jamsah ketua RT 05. 


Wartawan kasuaritv penasaran, menayakan terkait anggaran plang informasi publik pembagunan TPT dan Rabat Beton, karena plang informasi publik tidak ada penjelasan pembagunan TPT dan Rabat Beton. 



"itu semua nya proyek yang sekarang lagi berjalan di wilayah sini, itulah anggaran semuanya pak,"kata jamsah. 


Di ketahui anggaran yang tertera di papan informasi publik dana dari APBN.
Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Direktorat Jenderal Cipta  Karya)
Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung 
Paket Pekerjaan : Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Pesawaran Penyedia Jasa Konstruksi :  Cv.Kalembo Ade Mautama 
Penyedia Jasa Konsultan : Konsultan  individual Bppw
Nomor Kontrak: HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE.1/2024
Tanggal SPMK : 16 April 2024
Nilai kontrak : Rp.7.685.700.000,00
Waktu Pelaksanaan: 240 Hari Kalender
Sumber Dana : APBN 2024.


Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber dari anggaran dari APBD dan APBN wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah. 


Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. "Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.  


Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu, terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana anggarannya.     (Azir)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال