Abaikan UU KIP, Pembangunan Drainase Di Kelumbayan Tanggamus Lampung Dipertanyakan

Abaikan UU KIP, Pembangunan Drainase Di Kelumbayan Tanggamus Lampung Dipertanyakan


Tanggamus (KASTV)-  Mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Infomasi Publik ( UU-KIP ) diduga proyek siluman pembangunan drainase di Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggusus Lampung dipertanyakan warga dan tokoh masyarakat.


Pasalnya,proyek Drainase diduga bernilai ratusan juta rupiah milik Provinsi Lampung di pekon tersebut selain tidak memasang papan informasi proyek. Pembangunan Drainase menggunakan matrial asal-
asalan tidak sesuai Spek, terkesan dikerjakan asal jadi.


Hal tersebut di ungkapkan masyarakat dan tokoh masyarakat pekon setempat kepada awak media ini pada hari Jum'at (11/10/2024).  


"Proyek Drainase ini layak di sebut proyek siluman,tidak memasang papan informasi, matrial yang di gunakan asal- asalan tidak sesuai spek," kata warga setempat (narasumber) yang meminta namanya untuk tidak disebutkan.


''Bagaimana kwalitas bangunan mau bagus matrial yang pakai asal-asalan tidak sesuai Spek, pasirnya di ambil dari bekas galian Exsa bercampur tanah dan krokos,batunya menggunakan batu bulat bukan batu belah. Drainase ini tidak bakal bertahan lama akan cepat rontok," ujar narasumber.


Selain menyoroti terkait matrial diduga asal-asalan,masyarakat dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan proyek drainase ini lantaran tidak di ketahui asal sumber pendanaanya dari mana karna sejak awal di bangunnya drainase ini tidak memasang papan informasi Proyek.

"Luar biasa drainase ini betul-betul bagai proyek siluman tidak memasang papan informasi mengabaikan Undang- Undang KIP, material yang di pakai tidak sesuai spek,proyek ini harus publikasikan ke publik," kata tokoh masyarakat setempat yang juga meminta namanya untuk tidak disebutkan.

"Proyek bangunan drainase ini berasal dari mana spesifikasinya berapa,anggarannya berapa ga jelas," pungkasnya.


Menurut kedua narasumber tersebut bahwa pengawas proyek Drainase bernama Aini pernah di konfirmasi terkait papan informasi proyek tidak dipasang. Dan Aini  memberi jawaban nanti saya tanya," kata narasumber menuturkan.


UU KIP atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi. UU ini bertujuan untuk: 
 - Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik 
 
- Mengakui informasi sebagai kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial 
 
- Mengakui informasi sebagai bagian penting dari ketahanan nasional 
 
UU KIP memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka akses informasi publik kepada pemohon, kecuali beberapa informasi tertentu. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik.          

(Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال