KUNINGAN - Samidi, seorang aktivis lingkungan dari Kabupaten Kuningan, menyoroti kerusakan lingkungan yang parah akibat kegiatan penambangan Galian C tanpa reklamasi.
Ia mengingatkan pentingnya para pengusaha tambang mematuhi peraturan, termasuk melakukan reklamasi pasca tambang untuk memulihkan lahan yang rusak.
Penambangan yang tidak bertanggung jawab bisa menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti erosi tanah, pencemaran udara dan air, banjir, hingga kekeringan.
Samidi juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan terkait izin usaha pertambangan (IUP) dapat berujung pada sanksi pidana yang berat. "Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya reklamasi sebagai upaya untuk memulihkan lingkungan pasca penambangan dan mengurangi dampak buruk bagi masyarakat sekitar.