JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Jaya Irjen Karyoto diminta untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubish karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.
“Kami berharap Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk
menangkap pelaku karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” kata David Salim
sebagai Perwakilan dari korban bernama LX yang merupakan Warga Negara Asing
(WNA) di Polda Metro, Selasa (15/10).
David Salim menuturkan bahwa LX berharap kasus penipuan
tersebut ada kepastian hukum dari Dirreskrimsus. Sebab, kasus tersebut sudah
memakan waktu hampir empat tahun tak ada kepastian hukum dari penyidik
Dirreskrimsus.
“LX berhap selama tiga tahun enam bulan ini ada kepastian
hukum, sebagai Warga Negara Asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di
Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.
Di tempat yang sama, wakil Ketua Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara, Ahmad Muhammad, selaku kuasa hukum korban meminta Irjen
Karyoto memberikan antesi terhadap kasus tersebut.
Dia mengatakan, kasus yang teregister dengan
LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ itu sudah tiga tahun tak ada progres
penanganan dari penyidik Diskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami berharap Bapak Kapolda Metro untuk memperhatikan kasus
penipuan yang menjadi korban klien kami,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut berawal dari
pengadaan video tron disejumlah lokasi yang ada di Jakarta, salah satunya di
kawasan Monumen Nasional (Monas).
Dia menjelaskan pengadaan proyek tersebut dimenangkan PT
Smart Jaya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
“Kemudian petinggi dari PT Smart Jaya mendatangi klien kami
dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat
menguntungkan.
Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal
sebesar Rp2.7 miliar untuk proyek ini,” ujarnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, success fee tersebut tak
kunjung ada. Hingga akhirnya korban melalui dirinya untuk melaporkan kasus
tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan
proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana
dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa kedatangannya hari ini
ke Polda Metro untuk mendampingi pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini kita mendampingi saksi karena akan menjalani
pemeriksaan oleh penyidik, untuk materi pemriksaannya kita tidak tau karena
tadi kita menunggu di luar gedung,” tuturnya.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm
memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang)
- 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus -
0811-1023-489