Apner Bisulu Bersama Frits Osok Kecam Oknum Pamalsuan Dokumen Dan Tanda tangan Jual Beli Lahan

Apner Bisulu Bersama Frits Osok Kecam Oknum Pamalsuan Dokumen Dan Tanda tangan Jual Beli Lahan

Sorong ( KASTV ). Mafia Tanah yang ada di Kota sorong provinsi Papua Barat Daya, seakan tidak pernah kapok dan tidak takut dengan hukum, pasalanya penjualan sebidang tanah yang berukuran 27 hektar lebih yang terletak di distrik saoka, menyeret sejumlah nama maupun instansi pemerintahan terkait, dan juga sebuah nama PT (Salawati Motorindo) yang mana bergerak di bidang bisnis penjualan kendaraan, mirisnya tanah seluas 27 hektar lebih itu, memiliki kepemilikan dan jual beli tanah, tanpa melalului pemilik hak ulayat.
(21/10/2024)

Abraham Frits Osok sebagaimana adalah pemilik hak Ali waris dari keluarga osok keret malasimsa mengatakan tidak pernah menjual dan menandatangani surat pelepasan atas hak tanah adat kepada pembeli yaitu Lilli Maria Tandriani.

Tanah seluas 27 hektar lebih itu, sudah di lakukan transaksi jual beli sebanyak tiga kali, Hingga menjadi milik seorang pengusahan sukses atas nama Lili Tandriani yang mengkleim sebagai pemilik hak tanah yang sah.

Muncul asumsi bagi publik, jika sebidang tanah yang Hendak di lakukan transaksi jual beli, maka wajiblah di terbitkan sebuah surat oleh pemilik tanah yang sah, sebagai acuan guna menerbitkan sertifikat yang di terbitkan oleh negara sebaga hak dasar pembeli menjadi pemilik lahan yang sah.

Menurut penjelasan pemilik lahan yang sah, Abraham Frits Osok menerangkan kepada beberapa wartawan media, tanah seluas 27 hektar lebih itu tidak pernah di lakukan penjualan kepada siapapun, termasuk Salawati motor, atas nama kepemilikan Lilly Tandriani. jika pernyataan keras dari pemilik lahan bapak Frits osok, tidak melakukan transaksi jual beli, lalu siapa yang melakukan aksi penyerobotan lahan tersebut ?

Berapa Wartawan Media  pun turun lapangan di areal  sengketa lahan tersebut, bukan cuma sebatas itu salah satu  Wartawan berita nasional itu, telah mampu melakukan mediasi dan mempertemukan pemilik lahan dengan pembeli Ibu Lilly Tandriani.

Namun dari hasil pertemuan tersebut, tidak di sangka jika dari surat pelepasan tanah seluas 27 hektar itu mencantumkan sejumlah nama yang seakan menjadi misteri, alasanya adalah nama dan tandatangan yang tertera pada lembar surat adalah orang yang sudah meninggal yang tinggal tulang belulang.

Lilly tandriani sebagai pembeli lahan menjelaskan jika dirinya membeli tanah seluas 27 hektar itu dari bapak Austinus Tanto Hary, yang keduanya memiliki kedekatan hubungan saudara.

Penelusuran kebenaran pembelian lahan pun masih berlajut, salah satu Wartawan Media yang berinisial "S" berhasil menjumpai 2 orang sumber sebagaimana nama sumber di cetus sebagai saksi, diantara 2 nama terselip nama Apner bisulu yang mana surat tersebut mengatakan sebagai kepala otoritas dewan adat Mala moi.

Apner Bisulu pun Ikut membuka suara serta mengutuk keras tindakan oknum Mafia tanah yang membawa nama lembaga dewan adat, bukan cuma sebatas itu, Apner menegaskan ada pencaplokan dan penipuan tandatangan di dalam surat pelepasan lahan itu.

Ketua Otoritas Lembaga Dewan Adat itu mengatakan, saya tidak pernah terlibat dalam hak jual beli tanah adat Marga osok Malasimsa, menurut saya surat pelepasan itu adalah surat siluman yang bertanda tangan misteri.

Jika Marga Osok Malasimsa tidak merasa puas dan melanjutkan ke Rana pengadilan kami siap mendampingi mereka sehingga status tanah ini menjadi terang benderang siapa pelaku Mafia itu.

Selain itu ada ungkapan yang keras datang dari bapak Abraham Frits Osok sebagai mana pemilik hak ali waris yang sah, menyebutkan dirinya tidak mengetahui jika lahan yang terletak di distrik saoka Kota Sorong, telah di lakukan transaksi jual beli, akan tetapi lahan tersebut di jual tidak sepengetahuan dirinya, saya tidak tahu siapa yang jual dan siapa yang terima uang kata Frits.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Undang - undang yang di jalankan oleh Makama Agung sebagai penyelengara putusan perdata tinggi negara dengan nomor putusan 93.PK/PDT/2015 tertanggal 27 Agustus 2015, saya adalah pemenang putusan tersebut.

Maka Dari itu, saya selaku pewaris tanah Osok malasimsa merasa di rugikan oleh beberapa pihak yang sengaja menyeroboti lahan tanah adat saya serta melakukan pemalsuan tandatangan guna melancarakan aksi jual beli lahan, Dan kami pastikan akan memperhadapkan oknum oknum tersebut di Rana peraldilan sesua perintah undang undang, "tutup bapak yang murah senyum itu', Minggu 20 Oktober 2024 Sekitar 19:09 WIT.

Dari Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Writer : ARPP
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال