SIDOARJO (KASTV) - Kamis, 3/10/2024 Kabupaten Sidoarjo merupakan Daerah yang begitu cepat dan pesat perkembangannya, tidak heran beberapa Tahun ini infrastrukturnya melesat cepat, pembangunan ada dimana -mana, mulai dari jalan, jembatan, gedung sarana dan prasarana, selain strategis Kabupaten Sidoarjo merupakan akses keluar masuk ke Daerah -Daerah lain begitu mudah, sehingga tidak heran bahwa Kabupaten Sidoarjo merupakan bagian dari pintu Gerbang utama, sehingga banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di Kabupaten Sidoarjo.
Untuk meyakinkan Investor jelas dibutuhkan sistem kerja yang baik dan disertai pengawasan, karena ini merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan, mengingat investor atau pemodal butuh kepastian dengan dipermudah membuat suatu perizinan maupun jaminan bahwa disaat mereka menanamkan modal investasi mereka tidak menemukan hambatan atau pun kendala.
Menyikapi persoalan seperti ini LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo ) menyurati OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di kabupaten Sidoarjo, baik itu Perkim, Dispenda, BPN, DPMPTSP serta yang lainnya, Mengingat sesuai dengan investigasi di lapangan masih banyak ditemukan bangunan yang belum mengantongi ijin.Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Hendhi Wahyudianto selaku Ketua Umum LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) bahwa berdasarkan fakta -fakta di lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi menemukan bahwa di Dusun Klangri Desa Sidokerto pengembang atas nama PT. Kembang Kenongo dalam mengembangkan usahanya sebagai property perumahan patut diduga belum mengantongi ijin.
"Sesuai dengan bukti -bukti yang kita temukan di lapangan bahwa patut diduga PT. Kembang Kenongo belum mengantongi ijin dalam menjalankan usahanya sebagai pengembang yang bergerak dibidang perumahan, lokasinya di Dusun Klangri Perumahan Griya Sono Indah," jelasnya.
Hendhi juga mengatakan bahwa terkait dengan perumahan Griya Sono indah yang lokasinya di Dusun Klangri itu sudah banyak perumahan yang berdiri, sedangkan Belum mengantongi ijin baik itu SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) padahal jelas sekali aturannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksana undang -undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan Gedung, begitu juga dengan ijin PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, belum lagi ijin yang lain -lainnya dan dipastikan ada indikasi kerugian keuangan Negara diduga ada penggelapan pajak PPH dan PPN terkait dengan jual beli rumah.
"Belum ada ijin sama sekali, apalagi ditemukan fakta bahwa di lokasi perumahan Griya Sono Indah itu sudah ada bangunan perumahan, sekitar 52 unit dan bahkan ada sebagian juga sudah ditempati, kalau bicara ijin yang jelas belum mengantongi sama sekali, mengingat terkait dengan jual belinya juga patut di pertanyakan, karena tanah atau lokasi yang di bangun perumahan itu merupakan tanah Gogol gilir dan belum ada pelepasan dari pihak petani Gogol gilir, bisa dipastikan belum punya dasar sama sekali untuk ke tahap -tahap itu," urai Hendhi secara detail.Lebih lanjut Hendhi menyampaikan terkait surat yang di layangkan ke OPD tersebut adalah bagian dari kritik dan saran untuk membangun, agar kedepannya berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang benar. Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat hanya menjalan amanah serta perintah undang -undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018, sebagai pungsi sosial kontrol serta bagian dari pengawasan terkait dengan apa yang menjadi program, kebijakan serta keputusan pejabat birokrasi Pemerintahan, Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, selagi itu anggaranya bersumber dari APBN maupun APBD masyarakat berhak ikut terlibat dalam mengawasinya, mengingat anggaran tersebut berasal dari pajaknya masyarakat, jadi semuanya harus jelas dan transparan karena itu adalah bentuk dari pertanggung jawaban kepada masyarakat.
"Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang jelas kita hanya ingin yang terbaik buat Kabupaten Sidoarjo ini, adapun dalam hal kita bertindak murni berdasarkan apa yang menjadi amanah serta perintah Undang -undang, mengingat kita hanya ingin Birokrasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini dalam melakukan tupoksinya jangan hanya menunggu, tapi paling tidak harus mempunyai inisiatif untuk terjun ke lapangan, serta memberikan edukasi, sosialisasi serta mengirimkan tim untuk terjun ke lapangan, sehingga setiap program, kebijakan serta keputusan bisa berjalan baik," Tutup Hendhi.
Secara terpisah Ir. Heru Purwanto Sekretaris GMPI (Gerakan Militansi Pejuang Indonesia) DPD Kabupaten Sidoarjo, beliau membenarkan terkait perumahan Griya Sono Indah yang ada di Dusun Klangri Desa Sidokerto yang merupakan milik PT. Kembang Kenongo Property diduga belum melengkapi ijinnya, mengingat tanah yang dijadikan bangunan perumahan tersebut merupakan tanah Gogol gilir yang belum ada pelepasan dari Petani Gogol gilir yang melibatkan oknum Kepala Desa Sidokerto dan panitia Tim 9 yang sudah dilaporan ke Kejari Sidoarjo oleh LSM GMPI.
"Kemarin kan beberapa petani Gogol gilir yang tanahnya sekarang di bangun perumahan oleh PT. Kembang Kenongo Property, mereka datang ke sekretariat GMPI mereka menceritakan terkait dengan permasalahan dan minta semacam pendampingan untuk mengawal kasus mereka, mereka merasa di permainkan oleh Kades Sidokerto dan Tim 9, mereka meminta pengawalan terkait dengan hak -hak mereka, pada akhirnya setelah disertai cukup bukti -bukti akhirnya kita laporkan ke Kejari Sidoarjo, jadi terkait dengan PT. Kembang Kenongo Property bisa di pastikan mereka dalam menjalankan usaha mereka sebagai pengembang dan mendirikan bangunan ditanah tersebut diduga ijinnya belum lengkap dari instansi terkait, mengingat belum di buat berita acara pelepasannya secara tertulis," tuturnya.(A &Tim) Bersambung....