Pesawaran (KASTV)- Ketua Tim Hukum Paslon No. 01, Aries Sandi-Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap keputusan Bawaslu Pesawaran yang menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh seorang ASN. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu No. LP3/PB/08.11/X/2024 tertanggal 10 Oktober 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Bumairoh, yang menuduh Pj. Kades Sukaraja, Gedongtataan, Widiyantoro, tidak bersikap netral dalam Pilkada Pesawaran.
Menurut Bawaslu, laporan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa diregistrasi. Namun, Yopi Hendro merasa keputusan tersebut sangat tergesa-gesa dan tidak mendalami bukti yang ada.
"Keputusan ini jelas prematur dan tidak tepat. Kami telah menyampaikan bukti kuat berupa stiker Paslon 02 yang ditemukan di laci meja kerja ASN tersebut. Ini membuktikan bahwa Kades Widiyantoro tidak netral dan berpihak kepada Paslon 02," tegas Yopi, Sabtu (12/10/2024).
Yopi menyayangkan alasan penghentian yang menurutnya hanya berdasar pada ketiadaan nomor Paslon di gambar stiker. "Alasan itu sangat lemah. Masyarakat sudah tahu pasti siapa yang ada dalam gambar tersebut. Ini tidak lagi bisa dibantah," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, jelas dinyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus bersikap netral dalam pemilu. "Sanksinya tegas, mulai dari pemecatan hingga hukuman pidana. Ini bukan pelanggaran sepele,"tutupnya.
Keputusan Bawaslu ini dinilai mengabaikan bukti-bukti yang sudah cukup jelas, menimbulkan pertanyaan mengenai sikap lembaga pengawas pemilu tersebut dalam menegakkan netralitas ASN pada Pilkada Pesawaran. (Isbah Cholib)