KUNINGAN - Aktivis Pimpinan Redaksi (PIMRED) Media SBI, Kuasa Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKS) Kabupaten Kuningan, dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan menanggapi dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang guru di Cilebak, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Mereka menyatakan belum mengetahui detail kasus tersebut dan berencana mendampingi guru yang terlibat melalui langkah-langkah hukum.
Dalam menjelaskan hukum terkait, dijelaskan bahwa menurut Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, kasus perzinaan atau perselingkuhan baru bisa diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah atau keluarga terdekat.
Selain itu, disampaikan pentingnya bukti kuat seperti keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Bukti elektronik seperti foto, video, atau chat juga bisa digunakan jika relevan," kata Agung, Senin (28/10/2024).
Mereka juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa bukti karena dapat menimbulkan pencemaran nama baik, fitnah, dan hoaks yang diatur dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana.