Pesawaran (KASTV)- Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi- Supriyanto, Yopi Hendro, SH tuding Penyidik Polres (Gakkumdu) Pesawaran "Masuk Angin" terkait proses penanganan terhadap Terlapor ASN (Camat) Negeri Katon, Enggo Pratama, yang di duga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024.
Tudingan yang diungkapkannya itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat pemberitahuan Penyidik kepada Pelapor yang menyebutkan proses hukum terhadap Terlapor tidak dapat diteruskan dengan dalih karena tidak cukup bukti. Dan untuk memberikan kepastian hukum maka proses hukum pada Terlapor Dihentikan.
"Ya, pastinya kami kecewa atas hasil kesimpulan dari Penyidik, yang dengan dalih tidak cukup bukti, sehingga proses hukum terhadap Terlapor di hentikan,"ucap Yopi, Jumat (25/10/24).
"Biarlah, semua nanti kami serahkan kepada masyarakat Pesawaran sendiri, yang akan menilai baik buruknya,"tambahnya.
Padahal sambungnya, menurutnya terhadap perkara ini, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi pembuktian, karena semuanya sudah jelas dan terang benderang dan sudah menjadi konsumsi Publik baik Lokal maupun Nasional.
"Terhadap perkara ini, Anak Kuliah Semester 1 Fakultas Hukum pasti sudah bisa menilai mana benar salahnya,"ujar Yopi.
Meskipun demikian kata Yopi, pihaknya harus berjiwa besar dan tetap harus menghormati keputusan dari Penyidik Gakkumdu tersebut, walaupun dalam penilaiannya sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan di mata masyarakat kabupaten setempat.
"Apa mau dikata, meskipun kami kecewa atas keputusan itu, kami tetap profesional untuk menghormati dari keputusan Gakkumdu Pesawaran, yang berani telah berani bersembunyi di tempat terang,"ungkapnya menyindir.
Terkait langkah hukum yang akan di tempuh, Yopi mengatakan, masih banyak cara yang akan dilakukan pihaknya untuk melawan terhadap Cermin ketidak adilan ini.
"Pasti, dengan waktu yang masih tersisa ini, kami akan menempuh dan mengambil langkah hukum, untuk melawan ketidak adilan ini,"tegas Yopi, tampa menyebut langkah hukum apa yang dimaksud. (Azir&tim)