Jayapura — Personil Bidlabfor Polda Papua bersama Personil Puslabfor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait barang bukti pengrusakan dua unit mobil dengan menggunakan alat Instrumen Thermo Scientific FTIR Raman Gemini, pada Senin (21/10/2024).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan tersebut.
“Saat ini Personil Bidlabfor Polda Papua telah melakukan penyelidikan mendalam tentang benda yang digunakan untuk membakar dua unit kendaraan di depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi,” ujar Kabid Humas Polda Papua.
Kabid Humas menjelaskan bahwa terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah padatan berwarna hijau, 1 (satu) buah gel berwarna abu-abu corak, dan 2 (dua) buah swab abu, dan Personil Bidlabfor Polda Papua melaksanakan preparasi sampel bukti 2 (dua) buah sampel sumbu pada saat menggunakan alat Instrumen GCMS.
“Dan hasil dari pemeriksaan tersebut telah didapatkan bahwa 1 (satu) buah padatan berwarna hijau merupakan Polystrene (Polimer) yang berfungsi sebagai bahan tambahan untuk meningkatkan efek pembakaran dan suhu panas, kemudian 1 (satu) buah gel berwarna abu-abu corak adalah bahan yang sama yaitu Polimer, serta 2 (dua) buah swab abu yang merupakan jelaga hasil kebakaran dengan senyawa jenis karbon,” jelas Kabid.
Kabid Humas Polda Papua juga menambahkan terkait Bahan polimer yang sangat mudah ditemukan di masyarakat, serta bahan lainnya adalah slime yang biasa digunakan untuk bermain pada anak-anak.