Bukit Malintang , Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut) (KASTV) -
Berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak lepas dari berbagai kegiatan Paslon dalam mengambil hati pemilih, salah satunya santunan anak yatim sarat akan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Samsudin Ketua FKI-1 Mandailing Natal menyampaikan,dalam pengawasan partisifatif tahapan pemilukada,pengawasan Bawaslu dan unsur Masyarakat harusnya terjalin secara kolaboratif, sehingga unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilukada bisa diminimalisir oleh Pengawas Pemilu, jangan hanya pengawas pemilu ikut dalam konvoi tim kampanye tapi tidak bisa mendeteksi apa saja yang dilarang ikut dalam kampanye.
Dari pantauan kami di lapangan Jum’at 11 Oktober 2024, salah satu Paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye di beberapa Kecamatan Wilayah Dapil V Mandailing Natal khususnya Kecamatan Bukit Malintang, sesuai dengan nomor surat Tim Kampanye nomor 12/TK-SAHATA/X/2024 pemberitahuan penyantunan anak yatim, Bawaslu Madailing Natal dan jajarannya yang bertugas di Kecamatan tersebut turut kami soroti, kuat dugaan salah satu aparatur desa ikut serta dalam konvoi Tim Kampanye dari desa ke desa lainnya dengan mengenderai kenderaan peribadi yang di tempel logo Tim pemenangan Paslon, sehingga dalam hal ini,Bawaslu dan jajarannya harusnya memberi penjelasan apa kapasitas yang bersangkutan ikut serta dalam konvoi tersebut, segera melakukan kajian awal karena menurut kami hal ini sudah masuk dalam temuan pengawas pemilu,seterusnya FKI-1 akan melaporkan hal ini seandainya tidak ada tindakan lebih lanjut dari Bawaslu dan Jajarannya.
Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1),(2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon,Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye. Pada Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN,Tni,POLRI,Kepala Desa dan Perangkat Desa,Lurah dan Perangkat Lurah. Terkait Sanksi Bagi Pejabat ASN,Kepala Desa atau Lurah yang ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Panwaslu Bukit Malintang saat di konfirmasi, komisioner Panwaslucam membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan pencegahan awal saat kami pertanyakan kapasitas yang bersangkutan,jawaban yang kami terima, kehadiran yang bersangkutan saat itu hadir sebagai jurnalis ucap Komisioner Panwaslucam.
(Magrifatulloh).
Tags
SOSIAL