Sorong (KASTV) - Maraknya kayu pacakan yang di duga tidak berizin terus beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong, hal ini di ungkap oleh beberapa narasumber yang enggan di sebut namanya
Menurut Para Narasumber, Kayu tersebut berasal dari hutan masyarakat di wilayah distrik Senook dan Maudus Kabupaten Sorong yang di olah oleh beberapa oknum pengusaha dalam bentuk kayu siap ekspor
Menanggapi hal itu, Ketua JMSI Papua Barat Daya, Ikhlas Arsyad meminta kepada Kapolda untuk segera mengadakan operasi lapangan.
"Saya berharap kepada Kapolda Papua Barat untuk turun kelapangan menegakkan hukum, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," ucap Ikhlas
Ikhlas juga menambahkan, TPK yang ada di wilayah Kabupaten Sorong seharusnya menjadi target utama Polda, memeriksa Izin penggunaan Somel.
"TPK yang seharunya menjadi tempat jual beli kayu masyarakat, tapi yang terjadi tempat mengolah kayu, seharunya kayu yang tiba di wilayah TPK kayu siap jual, bukan bantalan yang kemudian di olah," terangnya
"Heranya, hal ini terjadi di depan umum dan tidak ada penindakan dari pihak hukum, baik itu perizinan, Polres, maupun kehutanan," jelasnya
"Bisa jadi kami menduga ada hal-hal aneh dalam penegakan hukum yang ada di wilayah Papua Barat Daya dan ini menjadi tantangan besar Kapolda Papua Barat dalam menegakan amanat undang-undang," ungkapnya
(Redaksi)