Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur Pembunuh Kekasihnya Dini Sera Afriyanti

Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur Pembunuh Kekasihnya Dini Sera Afriyanti


 

JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berakhir dengan kematian korban, telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Minggu (27 Oktober 2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam foto-foto yang beredar, Ronald tampak menggunakan pakaian krem, kacamata, dan masker hitam sambil mengemas barang-barangnya untuk dibawa ke Kejati Jatim.

Penangkapan Ronald Tannur merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya.

Vonis ini membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

 “Langkah ini merupakan implementasi keputusan hukum final dari Mahkamah Agung,” ujarnya Minggu (27/10/2024).

 

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال