JAKARTA - Gregorius
Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera
Afriyanti, yang berakhir dengan kematian korban, telah ditangkap oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Perumahan Victoria
Regency, Surabaya, pada Minggu (27 Oktober 2024) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam foto-foto yang beredar, Ronald tampak menggunakan pakaian krem,
kacamata, dan masker hitam sambil mengemas barang-barangnya untuk dibawa ke
Kejati Jatim.
Penangkapan Ronald Tannur merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah
Agung (MA) yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya.
Vonis ini membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya
sebelumnya, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang
penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Langkah ini merupakan implementasi
keputusan hukum final dari Mahkamah Agung,” ujarnya Minggu (27/10/2024).