Kelompok Masyarakat Jaringan Aktivis Rakyat Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada

Kelompok Masyarakat Jaringan Aktivis Rakyat Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada

Pesawaran (KASTV)- Merespon potensi kecurangan dan pelanggaran pemilukada yang semakin meluas, kelompok masyarakat yang mengatas namakan Jaringan Aktivis Rakyat atau di singkat ( JAR ) membuka posko pengaduan pelanggaran pemilukada.Jum'at ( 04/10/2024 ).


Posko pengaduan tersebut didirikan di 11 kecamatan SE kabupaten pesawaran, masyarakat dapat mendatangi dan mengadukan ke posko yang selanjutnya relawan posko akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran.


Adapun bentuk pelanggaran tersebut bisa berupa:
1. Keterlibatan ASN dan Aparatur Pemerintah terhadap salah satu pasangan Calon kepala Daerah.

2. Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

3. Intimidasi oleh Aparatur pemerintah, baik Pemerintah Daerah, Camat dan Pemerintahan Desa

4. Penggunaan Fasilitas Negara/Pemerintah untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

5. Menjadikan Program Pemerintah (KIS, KIP, BLT dan Program Bantuan sosial lainnya sebagai  sarana kampanye untuk memilih pasangan calin tertentu.

6. Money Politik atau politik uang, dapat berupa janji pemberian uang pada saat pemilihan.

7. Kampanye negatif yg dilakukan oleh Paslon lain dan tim pemenangan.

8. Kegiatan yang pelaksanaannya di tempat atau gedung milik Pemerintah, sarana ibadah, tempat pendidikan dan lainnya.


Bagi yang ingin menghubungi Posko Jaringan Aktivis  Rakyat ( JAR ) terkait ada temuan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pesawaran bisa menghubungi kotak Whatsapp  :
Informasi Pengaduan 085846308802/ 085382420229
 
(Azir)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال