Keppres Perpindahan Ibu Kota ke IKN Kaltim Dibatalkan, Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta

Keppres Perpindahan Ibu Kota ke IKN Kaltim Dibatalkan, Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta



JAKARTA -  Polemik mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya segera mencapai titik akhir. 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan pemindahan tersebut, dan menyerahkan keputusan itu kepada pemerintahan selanjutnya, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. 


Jokowi menyatakan bahwa dengan sisa masa jabatan yang tinggal tiga minggu, ia tidak dapat membuat keputusan strategis besar seperti itu.


Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022, pemindahan ibu kota baru bisa terjadi setelah adanya Keppres. Jokowi menegaskan bahwa IKN Nusantara belum siap dari segi infrastruktur dan ekosistem, yang harus dilengkapi terlebih dahulu. 


"Pemindahan ibu kota bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi juga tentang membangun ekosistem yang lengkap, seperti sarana kesehatan, pendidikan, dan logistik," ujarnya.


Jokowi optimis bahwa di era Prabowo, infrastruktur di IKN Nusantara akan siap sehingga pemindahan bisa diresmikan. 


Selain itu, perubahan terkait kebijakan rumah dinas untuk anggota DPR juga menjadi sorotan, di mana rumah dinas akan digantikan dengan tunjangan karena kondisi rumah dinas yang ada saat ini dianggap tidak layak.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال