Kontroversi Penggunaan Mobil Dinas Camat untuk Kampanye Calon Bupati

Kontroversi Penggunaan Mobil Dinas Camat untuk Kampanye Calon Bupati

Pesawaran (KASTV)- 
Penggunaan mobil dinas milik Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, diduga untuk membawa banner salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik kini dipertanyakan penggunaannya, terutama dalam konteks kampanye politik.

"Mobil dinas itu terlihat membawa spanduk calon bupati," kata seorang warga setempat yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan etika penggunaan fasilitas negara, terutama dalam masa kampanye. Banyak pihak menyoroti identitas calon bupati dan wakil bupati yang terlibat, menuding mereka menggunakan kendaraan dinas untuk keuntungan politik pribadi. Hal ini juga menimbulkan spekulasi tentang integritas para pemimpin yang terlibat. 


Menurut beberapa pengamat politik lokal, penggunaan mobil dinas untuk kampanye menunjukkan kecenderungan memanfaatkan sumber daya pemerintah untuk keuntungan pribadi, yang dapat mengikis kepercayaan publik. "Jika benar mobil dinas digunakan untuk kampanye, ini jelas pelanggaran serius," ujar salah satu pengamat.


Selain itu, munculnya plat aspal pada mobil dinas, ini juga memicu pertanyaan terkait legalitas kendaraan tersebut. Beberapa masyarakat mempertanyakan komitmen para pejabat publik terhadap integritas dan transparansi.


Setelah berselang sekitar empat jam, Camat NegeriKaton Enggo Pratama berhasil dipergoki warga sedang bersembunyi dibawah meja di ruang kerjanya. 


Ketua AMP Saprudin Tanjung, yang berada dilokasi meminta kepada Bawaslu beserta kepolisian untuk segera membuka mobil milik camat NegeriKaton tersebut, agar apa yang menjadi dugaan tersebut mendapatkan jawaban yang terang benderang.

“Saya minta kepada Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk dapat membuka mobil camat tersebut, sehingga apa yang menjadi dugaan masyarakat dapat terbukti, jika memang mobil tersebut mau dibawa sebagai barang bukti silahkan dibawa, tapi sebelum dibawa saya meminta agar mobil tersebut dibuka dulu,” pungkasnya.        

Sementara Oktiyas Afrizal anggota Bawaslu Pesawaran meminta waktu untuk kordinasi dengan rekan rekannya seperti apa aturan yang mengatur.     


“Saya minta waktu dulu untuk mengobrol dan berkoordinasi apakah mobil yang disinyalir membawa APK bisa dibuka atau tidak,” singkatnya.    (Isbah Cholib)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال