Pesawaran (KASTV)- Kuasa Hukum Tim Paslon 01, Aries Sandi- Supriyanto (ASRI), Yopi Hendro, SH, mendesak pihak Penyidik Polres Pesawaran, segera menetapkan Status "Tersangka" terhadap Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, selaku Terlapor, terkait dugaan melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu (Tidak Netral) pada Pilkada Pesawaran 2024.
Dimana selaku ASN, Enggo Pratama sangat patut diduga telah melakukan keberpihakan (Tidak Netral), di Pilkada tersebut, Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya ratusan Banner dan Kaos bergambar Poto Paslon No 02, Nanda- Antonius) di dalam mobil dinasnya, yang terparkir di halaman Kantor Kecamatan Negeri Katon.
"Benar, mempertimbangkan keterbatasan ketersediaan waktu dalam proses penyidikan. Kami mendesak pihak Penyidik Polres Pesawaran, untuk segera meningkatkan status terlapor Camat Enggo Pratama, meningkat statusnya menjadi Tersangka, sementara ini, itu saja dulu," ucap Yopi Hendro, pasca mendampingi, Mualim Taher (Pelapor) usai memenuhi pemanggilan Penyidik Polres Pesawaran, terkait kasus Camat Negeri Katon tersebut, Rabu (16/10/24).
Sebab kata Yopi, peningkatan status Terlapor menjadi Tersangka, menurutnya perlu segera dilakukan penyidik, tentunya dengan mempertimbangkan selain tadi, keterbatasan waktu yang tersedia, juga proses pemeriksaan oleh penyidik, tinggal menyisakan pemeriksaan kepada para Ahli lagi. Sehingga Gelar Perkara untuk peningkatan status terlapor menjadi tersangka terhadap kasus itu, dapat segera di lakukan oleh Penyidik.
"Kami berharap Penyidik Polres segera melakukan gelar perkara, untuk meningkatkan status si terlapor, jadi tersangka, mengingat semua tahapan proses hukum, yang menjadi kewenangan Penyidik, sudah dilakukan, tinggal meminta keterangan dari Ahli lagi," harapnya
Yopi Hendro, memberi apresiasi terhadap kinerja Penyidik Polres Pesawaran, yang dilihatnya tegak lurus dalam memproses, kasus pelanggaran pidana Pemilu dengan Terlapor Camat Negeri Katon.
"Saya apresiasi kinerja Penyidik Polres dalam memproses kasus ini, yang saya lihat Penyidik tegak lurus, dalam mempercepat penuntasan kasus ini,"ujarnya.
Sementara Mualim Taher (Pelapor) pasca pemeriksaan oleh Penyidik Polres Pesawaran menerangkan, bahwa dirinya dalam pemeriksaan tadi, telah memberikan keterangan sesuai yang Dia ketahui, Dia lihat dan Dia dengar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ya, di pemeriksaan dihadapan Penyidik tadi, saya telah memberi keterangan, sepanjang yang saya ketahui, lihat dan dengar saja, pada saat di lokasi tempat kejadiannya kasus ini, itu saja,"kata Mualim.
Untuk itu, Dia berharap kepada pihak Kepolisian, agar hukum betul-betul ditegakkan, jangan sampai timbul kecurigaan dimasyarakat adanya keberpihakan pihak kepolisian, dalam penuntasan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, sehingga kasus ini menjadi mandul, oleh karena tidak ada tersangkanya.
Apalagi ujarnya, terkait kasus Camat itu, fakta terhadap indikasi pelanggaran pidananya, sudah sangat terang benderang, baik pelaku, saksi dan barang buktinya.
"Kita berharap Kepolisian benar- benar tegak lurus dalam menuntaskan kasus ini, Dan segera menetapkan tersangkanya, biar tidak ada anggapan masyarakat, hukum di Pesawaran rentan mandul,"harapnya.
"Selaku salah satu Pendiri kabupaten ini, saya juga berharap Pilkada Pesawaran dapat berjalan damai, aman,rukun dan tidak terjadi hutu hara,"pungkasnya. (azir&tim)