KUNINGAN - Kasus Nanang Rosdiana alias Boled berlangsung di Pengadilan Negeri Kuningan terkait pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHPidana, yakni tentang pencemaran nama baik dan fitnah, menarik perhatian publik dan media.
Dalam sidang pada 2 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Nanang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Gortap Mangapul Manalu, selaku kuasa hukum terdakwa, mempertanyakan tuntutan JPU, terutama terkait dengan keterlibatan H. Uus Usman, yang dianggap merasa dipermalukan oleh tindakan terdakwa.
Menurut Gortap, ini adalah kasus delik aduan yang sebenarnya diajukan oleh saksi Acmatul Irzam, bukan H. Uus.
Ia juga menyoroti bahwa izin tambang galian C yang menjadi pokok permasalahan, bukan atas nama H. Uus, melainkan atas nama Rudin Saprudin yang telah meninggal dunia.
Gortap menilai bahwa kasus ini lebih bersifat sebagai perkara atensi, di mana ada pihak tertentu yang berusaha mencari kepuasan pribadi dengan menekan terdakwa.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari mengkritik potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap masyarakat kecil," tegasnya.