Lembaga PKN Dampingi Masyarakat Riau Mengelar Aksi Damai Menuntut Hak Plasma

Lembaga PKN Dampingi Masyarakat Riau Mengelar Aksi Damai Menuntut Hak Plasma

Pekanbaru [KASTV - 8 Oktober 2024 Lembaga PKN  (Pemantau Keuangan Negara) Bersama masyarakat yang tergabung dengan Forum kelompok Petani Redang seko, Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan, Forum Talang Mamak berdaulat Desa Talang Suka maju dan Talang Limau mengelar aksi damai untuk menuntut hak plasma masyarakat 20 % dari HGU  di kantor PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation di Jl Arifin Pekan Baru Riau, Selasa (8/10/2024).

Patar Sihotang menjelaskan bahwa PT. Gandaerah Hendana yang berlokasi di Desa Redang Seko Kecamatan Kerumutan Kabupaten Indra Giri Hulu dan Desa Kerumutan Pelelawan dan PT. Inegda Plantation di Desa Talang Sungai Maju serta Desa Talang Sungai Maju dan Desa Talang Sungai Limau Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, 

Menurut keterangan, masyarakat sejak berdirinya dan beroperasi Pabrik tersebut belum perna memberikan kontribusi, padahal jelas sekali aturan wajib untuk memberikan kepada masyarakat sekitar minimal 20 persen dari lahan yang di peroleh atau dari luas ijin HGU dari PT. Gandaerah Hendana dan PT. Inceda Plantation.

"Yang jelas kita di sini hadir di tengah -tengah masyarakat mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak -haknya, mengingat selama ini pihak perusahaan sama sekali tidak peduli terhadap masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, padahal kalau mengacu dengan regulasi dan aturan pihak perusahaan wajib untuk memberikan 20 persen kepada masyarakat," urainya.

Patar menjelaskan secara detail dan secara spesifik aturan -aturan terkait dengan kewajiban perusahaan, karena denga jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggara bidang pertanian pasal 12

(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:

a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau

b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O % (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha

Perkebunan diberikan HGU.

Bahwa Berdasarkan  Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang /BPN  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan tata cara penetapan HGU 

Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 40

(1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk:

a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;

k. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum; dan

l. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.

Pasal 41 :

(1) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k

Patar Sihotang yang sering di panggil Patar menjelaskan bahwa Pada setelah di laksanakan Orasi orasi  ,maka dari Pihak Perusahaan di persilahkan  masuk 10 orang perwakilan dari masyarakat untuk dilaksanakan mediasi dan audensi .  dan saat audensi yang di hadiri  Pimpinan Perusahaan dan Pengacara perusahaan dan Pihak kepolisian dari Polres Kota pekanbaru ,dan saat  audensi telah terjadi dialog dan menyampaikan pernyataan dan aspirasi dari perwakilan masyarakat  selanjutnya Patar sihotang sebagai pimpinan aksi menyampaikan secara Resmi Tuntutan antara lain agar memberikan hak hak masyarakat yaitu lahan Plasma 20 % dari luas HGU sesuai dengan undang undang dan peraturan  , atas penyampaian Tuntutan ini Pihak manajemen dan Legal nya menyampaikan akan menjawab Tuntutan secara tertulis pada 14 Hari kerja semenjak Aksi ini .

"Tadi kita sudah sampaikan kepada pihak perusahaan agar empat belas hari sejak dilakukan orasi atau aksi ini agar pihak perusahaan untuk memberikan apa yang menjadi haknya masyarakat. 20 persen yang menjadi haknya masyarakat dari luas HGU, yang jelas pihak Legal perusahaan siap untuk mengakomodir apa yang menjadi harapan dan tuntutan dari masyarakat, dan itu juga harus di komunikasikan sama pimpinan perusahaan," jelasnya.

Lebih lanjut Patar mengatakan aksi ini murni adalah menutut pihak perusahan untuk koperatif dan komitmen, yang jelas aksi damai ini murni adalah tuntutan masyarakat terhadap perusahaan, peserta Aksi damai yang berjumlah sekitar 60 orang lebih ini berjalan aman dan kondusif, setelah di lakukan audensi dengan pihak perusahan ditutup dengan doa bersama dan di pimpin oleh tetua dari Talang Mamak  Suka Maju.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال