JAKARTA - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili
kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada
KADIVPROPAM POLRI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik atas
ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor:
LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.
Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia
Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menyatakan berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst. yang
menyatakan perbuatan Klien Kami pada Laporan Polisi Nomor:
LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 bukanlah perbuatan
pidana dan Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak
profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak bisa membedakan mana kasus perdata dan pidana
padahal DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya sudah sepatutnya dapat
membedakan hal tersebut.
Advokat Sakti Manurung dalam keterangannya menyampaikan
bahwa perbuatan jajaran di DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA khususnya yang saat
itu menangani laporan tersebut pada Unit IV Subdit II kami menilai terkesan
dipaksakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dll terhadap Klien
Kami, sehingga hal ini menurut kami merupakan perbuatan pelanggaran kode etik
Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advokat Alkausar Akbar juga turut memberikan pernyataan bahwasannya Klien Kami pada tahun 2017,2018,2019 dan 2020 melalui kuasa hukumnya saat itu yaitu Akhmad Aldrino Linkoln, S.H. & Partners sudah berulang menyampaikan kepada DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata namun DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak mengindahkan pernyataan dari Kuasa Hukum Klien Kami sehingga Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak professional dalam menjalankan tugasnya.
Kepolisian sudah seharusnya melihat dari 2 sisi serta
bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya namun DITRESKRIMUM
POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak melaksanakan hal tersebut. Kami
berharap KADIVPROPAM POLRI dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran kode etik
atas ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dalam melakukan
penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor:
LP/1295/III/2017/ PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 yang telah Kami buat
serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh
hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
dan anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm
memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat
(Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak
Bulus - 0811-1023-489