JAKARTA - Advokat La Ode Surya Alirman,SH dan Adi Gunawan,SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara W mendatangi Kafe Kaizen Coffee di Matraman Raya, Jakarta Timur dalam rangka memberikan ultimatum kepada pemilik Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk mengosongkan kafe tersebut.
Perkara ini bermula dari penguasaan obyek tanah warisan bersama yang secara sepihak dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MW yang menyewakan ke pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman tanpa memberitahukan ke W sebagai salah satu ahli waris yang sah yang juga berhak mengusai tanah di Kafe Kaizen Coffee Matraman
Perkara kemudian diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 455/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim yang dimenangkan oleh W dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana Kafe Kaizen Coffee Matraman duduk sebagai Turut Tergugat I.
Pengacara W dari LQ Indonesia Law Firm Advokat La Ode Surya Alirman, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk meminta agar melakukan pengosongan secara sukarela namun tidak pernah diindahkan oleh pemilik kafe tersebut.
“Sebelum Kami menggugat Kami sudah beberapa kali kirim somasi dan mengajak bertemu dengan pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman namun tidak pernah diindahkan padahal kami ingin menengahi perkara ini secara damai mencari win win solution untuk semua ahli waris" terang Advokat La Ode Surya Alirman.
Adi Gunawan. S.H., M.H. yang juga dari LQ Indonesia Law Firm ikut menimpali bahwa LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek perkara di Jalan Matraman tersebut.
"Permohonan eksekusi kami sudah ajukan secara resmi ke PN Jaktim jadi kami berharap kepada pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman sebaiknya secara sukarela mengosongkan kafe tersebut" ujar Advokat Adi Gunawan.
Pengacara yang juga Kurator tersebut sangat menyayangkan owner Kafe Kaizen Coffee Matraman yang seolah-olah paling merasa berhak atas penguasaan tanah Kafe tersebut padahal perjanjian sewanya dilakukan secara diam diam dengan pihak MW tanpa diketahui W sebagai ahli waris yang sah.
Dalam waktu dekat PN Jakarta Timur akan melakukan aanmaning.
Oleh karena itu jika pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman masih tetap bersikeras maka akan ada eksekusi secara paksa mengingat perkara ini telah lama berkuatan hukum tetap sehingga layak untuk dieksekusi.
Adi Gunawan juga menyampaikan akan mempertimbangkan menempuh hukum pidana, karena perbuatan pengelola Kaizen Coffee Matraman dapat dikategorikan telah memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489