Netralitas Oknum Hakim PN Kuningan Dipertanyakan Terkait Penanganan Perkara Tanah Negara

Netralitas Oknum Hakim PN Kuningan Dipertanyakan Terkait Penanganan Perkara Tanah Negara

 

Saleh Suandi Pejuang Penyelamat Aset Negara Whistle Blower


KUNINGAN -  Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum tergugat II, III, dan IV dalam sengketa tanah di Desa Darma, Kuningan, menyampaikan keberatannya terhadap proses pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan. 


Menurutnya, sebelum pemeriksaan, majelis hakim beserta pihak penggugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan pertemuan di kantor kepala desa tanpa memberitahu pihak tergugat, yang menurutnya melanggar kode etik hakim dan menimbulkan kesan keberpihakan.


Bambang juga menyoroti adanya kesalahan dalam gugatan terkait batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Misalnya, batas utara yang dinyatakan sebagai Jalan Raya Darma dalam gugatan, faktanya adalah Jalan Raya Nasional Wilayah Pelayanan V. Begitu juga dengan batas-batas barat dan timur yang keliru dalam gugatan," ujar Bambang, Jumat (11/10/2024).


Atas kejadian tersebut, Bambang mempertanyakan integritas dan profesionalisme hakim, merujuk pada aturan kode etik hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan keputusan bersama terkait perilaku hakim. Ia menegaskan pentingnya prinsip equality before the law dan menuntut agar semua pihak diperlakukan adil tanpa keberpihakan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال