Pelanggaran! Terpapang Stiker Paslon Bupati Lumajang Nomer Urut 2 Pada Penyaluran iBeras Bansos di desa Kaliboto Lor Jatiroto

Pelanggaran! Terpapang Stiker Paslon Bupati Lumajang Nomer Urut 2 Pada Penyaluran iBeras Bansos di desa Kaliboto Lor Jatiroto

LUMAJANG (KASTV) -Dalam masa Pemilukada Lumajang 2024-2029 yang semakin dekat, berbagai cara dilakukan untuk memenangkan suara cabup dan cawabupnya dengan cara melanggar aturan pilkada 


Seandainya kampanye dilakukan secara baik dan benar,sudah tentu masyarakat akan menyambut dengan suka ria. Begitu juga sebaliknya, jika dilakukan dengan cara curang dan melanggar aturan, maka ini yang membuat publik resah dan berpikir dengan rasa tidak terima.


Kejadian di Kalibotor Lor Jatiroto, Telah terjadi Pembagian beras bansos yang di duga ditunggangi oleh kepentingan politik. Pendistribusian beras bansos 10 kilo gram untuk masyarakat penerima dimanfaatkan untuk bagi-bagi sticker Bunda Indah dan Yudha (paslon Bupati Lumajang nomer urut 2). Bahkan tertera sticker yang tertempel di beras tersebut .


Hasil pantauan media ini, beras bansos bertuliskan "Didistribusikan oleh Perum Bulog, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 49 Jakarta Selatan". Isinya 10 kg. Ini murni beras bantuan dari bulog/ pemerintah kepada mereka yang berhak menerima, bukan dari calon bupati nomer urut 2. Sedangkan di sebelah kanan tertulis beras medium 10 kg tidak untuk diperjual belikan. 


Tidak hanya itu, beredar video di medsos seorang laki-laki yang mengenakan kaos hitam mencegat orang yang sudah mendapatkan beras sambil menyodorkan sesuatu ke sakunya/ tangannya. Dia juga memberikan simbol 2 jari kepada penerima bansos setelah memberikan sesuatu ke dalam sakunya. Belum jelas apakah sesuatu yang disodorkan ke penerima beras bansos itu berupa uang atau sticker.


Dikonfirmasi masalah ini, salah satu Komisioner Bawaslu, Radhetyan, menyampaikan, kemarin temen-temen pengawas sudah mendapat informasi awal dari media terkait video yang viral (bagi-bagi beras bansos yang diduga ditunggangi oleh salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang). 


“Nah, dalam mekanisme, kami itu punya waktu 7 hari sejak informasi awal diterima. Ini sudah hari kedua. Jadi, maksimal nanti setelah 7 hari panwascam Jatiroto, melakukan penelusuran. Tentu penelusuran kepada siapa-siapa yang ada dalam video itu, termasuk kegiatan tersebut. Nah ini sudah hari kedua mereka melakukan penelusuran. Nanti pasti ketika sudah selesai maksimal 7 hari pasti akan ada rilis dari teman-teman panwascam Jatiroto, apakah video yang viral itu sudah memenuhi unsur sebagai pelanggaran,” tukasnya kepada media.


Dijelaskan, dalam undang-undang pemilihan itu ada beberapa larangan dalam hal kampanye, salah satunya memberikan janji atau uang. 

“Bunyi pasalnya, setiap orang dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi hak pilih mereka untuk memilih salah satu atau mempengaruhi untuk tidak memilih. Nah , mungkin nanti kalau memang memenuhi unsur larinya ke situ,” ujarnya. 


Mantan aktivis kampus ini juga memaparkan, berdasarkan informasi awal, di video itu terlihat ada pembagian sembako dan stiker (Bunda Indah-Yuda). Tidak terlihat pembagian uang secara langsung. “Meskipun begitu, teman-teman Bawaslu tetap mendalami isi videonya. Jadi, masalah ini masih dalam proses penelusuran,” paparnya. 

(Jurnalis : Diana )
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال