YOGYAKARTA- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan adanya 80 toko yang menjual minuman keras (miras), baik secara legal maupun ilegal, di wilayah DIY.
Sebagian besar, sekitar 70 persen, berada di Kabupaten Sleman.
Temuan ini dianggap meresahkan oleh organisasi tersebut, karena peredaran miras kini mulai masuk ke area-area kampung, termasuk kampung santri, dan pembelian miras dilakukan dengan mudah, menyerupai pembelian minuman biasa seperti es teh.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah DIY, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa peredaran miras di wilayah DIY.
"Sleman, Yogyakarta, dan Bantul lebih tinggi dibandingkan Gunungkidul dan Kulon Progo," ungkapnya,Rabu (8/10/2024).
Bersama Majelis Ulama Indonesia DIY dan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY, Muhammadiyah menyatakan penolakannya terhadap peredaran miras ini, guna menjaga norma sosial dan mencegah terbentuknya budaya yang menganggap biasa usaha penjualan miras di DIY.