PKN RI Melaporkan Kementerian PUPR JL Pattimura Jakarta, Diduga Lindungi Korupsi, Negeri Ini Menjadi Surganya Pelaku Korupsi

PKN RI Melaporkan Kementerian PUPR JL Pattimura Jakarta, Diduga Lindungi Korupsi, Negeri Ini Menjadi Surganya Pelaku Korupsi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR} melindungi dan mengamankan dugaan korupsi dengan modus pelaku dugaan korupsi hanya di suruh mengembalikan Kerugian negara dan  Niat Jahat mencuri atau Mens area dianggap selesai ..
Bahwa pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan ke Polda Jawa tengah tentang dugaan korupsi pada pekerjaan PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA.

"Dirkrimsus Polda Jawa tengah telah melimpahkan kasus ini kepada Inspektorat, Kementerian Pekerjaan Umum dan selanjutnya Inspektorat Kementerian PUPR telah melakukan audit, tujuan tertentu dan telah menemukan kerugian negara dengan Bahasa yang di perhalus kelebihan pembayara. hampir Rp 900 juta  menyuruh Pihak Perusahaan penyedia jasa untuk mengembalikan ke kas negara dan kasus selesai atau pidana korupsi jadi NOLLL,"kata Patar Sihotang SH,MH. ketua umum PKN RI. 

"Negeri ini akan semakin rusak, kalau pelaku pelaku koruptor terlalu di manja dan di lindungi, sehingga para koruptor merasakan negeri ini seperti surga dunia,"tambahnya. 

"Mencermati kasus ini pkn akan melaksanakan demo besar besaran ke kementerian PUPR jl pattimura jakarta selatan dan melaporkan kasus dugaan melindungi korupsi ini kepada presiden Prabowo Subianto,"cetusnya. 

LAPORAN LENGKAP PKN
Perihal : Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah dengan modus merubah spek tulangan besi saluran U Ditch dan Tutup U Ditch sehingga berpotensi merugikan keuangan negara
FAKTA-FAKTA :
1. Data Awal
1.Nama Tender : PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA
Unit : LPSE KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat
Tanggal Pembuatan : 07 September 2018
Tanggai Selesai : 17 Oktober 2018
Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Lelang Umum — Prakualifikasi Satu File — Harga Terendah
Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2018
Nilai Pagu Paket : Rp. 174.200.000.000,00
Peserta Tender : 186 Peserta
HPS  : Rp. 174.200.000.000,00
1.2 Bahwa dalam Pengumuman disebutkan, PT BUTXXN TIRTO BASxxKORO yang beralamatkan di Jl. MXXXayjend Panjaitan No. 3A BXXXXanjarnegara — Banjarnegara (Kab)
- Jawa Tengah dengan NPWP Nomer 02XX 625 551 3-529 000, dengan harga
Penawaran Rp. 136.968.232.000,00 sebagai pemenang lelang,
1.3 Selanjutnya, berbekal Rencana Anggaran Belanja yang sudah berhasil dikumpulkan menyebutkan, bahwa Spesifikasi RAB Pekerjaan U Ditch Type DS 2 dan DS 3 Pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora yang seharusnya menggunakan besi ulir dengan ukuran 13 mm, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
1.4 Bahwa sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
a. (PUPR), Nomor : 248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1), Menetapkan bahwa sejak Tahun 2015 Ruas Jalan Rembang Blora-Cepu yang semula merupakan Ruas Jalan Provinsi, naik status menjadi Jalan Nasional.
b. Bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Pekerjaan umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) di atas, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PU. Bina Marga dan Cipta Karya yang beralamat di Jalan Madukoro Blok AA-BB Semarang 50144 Telp/Fax : (024) 7608368 yang sebelumnya telah melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Dana APBD dan APBN Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarkan di Semarang pada tanggal 07
Oktober 2019.
c. Bahwa dalam Acara Rapat Koordinasi tersebut memutus dan menunjuk Ardita Elias Manurung,ST,MT sebagai PPK Rembang — Blora — Cepu dengan Sub Pemeliharaan Rutin Jembatan, yakni “ Preservasi Pelebaran Jalan Rembang — Blora", dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 176.800.000.000,(Seratus Tujuh Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Ribu Rupiah).
2. Fakta Lapangan

"Berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambroinya Penutup U Ditch di depan Terminal Type C Sulang — Kabupaten Rembang, selanjutnya Tim PKN melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut lebih teliti dengan pengambilan semple Proyek yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda. Dengan berbekal alat rekam (Video / Foto),Meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi) dengan menemukan fakta di lokasi,membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri Pasar Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai. Selanjutnya, bermodal Sketmat Digital (Alat Ukur) tersebut, setelah Tim PKN melakukan Pengukuran ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 mm, 9,4 mm, 9,8 mm dan 10 mm pada Proyek Pekerjaan yang sama pada titik yang berbeda.
Maka, atas temuan ketidaksesuaian ukuran tersebut, bisa diduga bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Spesifikasi, kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari, mengumpuikan informasi terkait proyek tersebut dengan mengumpuikan,"tambahnya. 
1. Ambrolnya penutup saluran U Ditch di depan Terminal Tipe C Sulang Di sekitar Lokasi Terminal Tipe C Sulang keberadaan ambrolnya penutup saluran U Ditch yang dirasa menggangu aktivitas kendaraan yang keluar masuk Terminal tersebut, kemudian Tim PKN melakukan pengecekan dilokasi berbekal alat ukur besi Sketmat Digital, ditemukan besi ukuran 7,3 mm dan 7 8 mm.
2. Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah Selatan Lampu Trafick Light Sulang Selanjutnya Tim juga melakuakan pengecekan di titik yang berbeda, sebelah Selatan Trafick Ligth Sulang, PKN menemukan ambrolnya penutup saluran U Ditch sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan, kemudian dilakukan pengecekan dengan alat ukur besi ternyata berukura 9,4 mm dan 9,8 mm.
3. Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah ujung bagian Selatan pekerjaan Kemudian Tim juga melakukan pengecekan di titik ujung pekerjaan sebelah Selatan dengan temuan kondisi ambrolnya penutup saluran U Dith, dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan  alat ukur ditemukan juga tulangan (Besi) yang digunakan adalah berukuran 9,7 mm dan 10 mm.
3.ESTIMASI MUNCULNYA KERUGIAN UANG NEGARA
Berdasarkan hasil temuan lapangan dan munculah estimasi kerugian negara sebagai akhibat yang timbul adalah sebagai berikut :
Keterangan : Konversi harga besi per Kg
a) Seharusnya besi yang digunakan sesuai rencana (RAB) adalah besi ukuran 13 mm ulir. Tetapi fakta yang ada di lokasi rata-rata yang dipakai adalah besi ukuran 8 mm polos.
b) Sesuai harga toko bangunan, material besi pada tahun 2019 per Kg adalah Besi
13mm Rp. 8.200,dan besi 8 mm Rp 8100,
c) Sesuai Rencana (RAB),kebutuhan besi pada pekerjaan Proyek PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA sepanjang 1.532 M dengan jumlah U Ditch berjumlah 1.278
d) Jika yang dipakai di lokasi adalah besi 13 mm dengan jumlah 70XXX023,75 Kg X Rp. 8.200 - Rp. 574.19XXX4.750,
e) Sedangkan sesuai temuan dilapangan,rata-rata menggunakan besi ukuran 8 mm, sehingga terhitung kebutuhan dengan jumlah 2655XX3,006 Kg X Rp. 8.100 - Rp. 2XXX15.079.349
f) Sehingga, jika dihitung estimasi selisih harga penggunaan besi tulangan U Ditch besi ukuran 13 mm dengan besi ukuran 8 mm, terhitung selisih sebesar Rp. XXXXX9.115.401,
4.ANALISA HUKUM
Berdasarkan fakta - fakta diatas di duga telah terjadi adanya dugaan korupsi dengan modus pengurangan volume besi yang berakibat terhadap rapuhnya kondisi pekerjaan tersebut dan menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara, dan kondisi tersebut telah memenuhi unsur — unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada ketentuan : Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan.
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
5. KESIMPULAN. 

1. Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas di duga telah terjadi Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah Pekerjaan Presevasi Pelebaran Jalan Rembang — Blora Tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh PT. BUXXXXXXTTON TIRTO BASKXXXXORO, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. 

"Bahwa akibat Dugaan Korupsi ini menyebabkan buruk dan rapuhnya pekerjaan proyek tersebut sehingga menyebabkan terganggunya aktifitas keluar masuknya kendaraaan di Terminal Tipe C Sulang, dan atas ambrolnya penutup saluran U Dith juga mengakibatkan tersumbatnya aliran air," tukasnya.  (Azir-Tim PKN RI)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال