LUMAJANG (KASTV - Sahwel Ali (Tiktoker), Sabtu (19/10/2024) sore, memenuhi panggilan Bawaslu Lumajang atas laporan Ali Ridho.
Terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang terjadi di kaliboto lor,kecamatan Jatiroto,kabupaten Lumajang yang di salah gunakan oleh pasangan Paslon nomot urut 2.
Sahwel Ali selaku terlapor ,saat konfirmasi kepada sejumlah media menyampaikan bahwa pertanyaan-pertanyaan dari Bawaslu Lumajang seputar video yang dia unggah, pada 9 Oktober 2024 lalu mas Ali ridho melaporkan saya bentuknya seperti apa dan bagaimana,ungkap Sahwel Ali
"Dalam video tersebut saya berpendapat, bahwa ada kegiatan yang memang diduga menyalahgunakan bantuan sosial, yang itu sebenarnya, program dari pemerintah Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Bantuan itu disalahgunakan dengan branding pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang nomer urut 02," ujarnya.
Sahwel selaku terlapor saat di konfirmasi usai menjalani pemeriksaan tim Gakkumdu menyampaikan, menurut informasi yang diterima dan beberapa sumber yang di dapatkan memang kejadian itu nyata dan terjadi di wilayah tersebut," ujarnya.
Pada dasarnya, kata Syahwel, dirinya kooperatif saja dengan apa yang diproses oleh Bawaslu Lumajang "pada intinya kita membuat vidio ,membuat konten bertujuan untuk meluruskan dan mengedukasi masyarakat Lumajang bahwa bantuan sosial tersebut memang bener2 bantuan pemerintah kabupaten Lumajang.
Pada intinya Sahwel tetap akan kooperatif dengan Bawaslu Lumajang dan membantu semaksimal mungkin.
"Mungkin Bawaslu membutuhkan informasi atau hal-hal yang lain, kami siap untuk membuktikan bahwa hal-hal ini memang tidak dibenarkan terjadi di Pilkada 2024 di Kabupaten Lumajang," paparnya. (Diana)