KEPADA ;
Yth. Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia.
Di - JAKARTA.
Hal : Permintaan Negara Kembali Pancasila dan UUD 45.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat.
Bersamaan dengan semangat *Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1924*, lahirnya Pemuda Indonesia yang patriotik dengan *SUMPAH PEMUDA NYA*, bersumpah:
*Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia*.
pada saat yang sangat sulit atas tekanan kolonial penjajahan Belanda dengan harapan dan keyakinan ( tanpa mengetahui waktunya) diyakini akan sampai waktunya *Indonesia Merdeka*.
Atas Kehendak dan Rahmat Tuhan YME, Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pada tanggal 18 Agustus 1945 lahirlah Pancasila dan UUD 45.
Paska kemerdekaan Indonesia tidak ada henti hentinya Pancasila dan UUD 45 dalam cobaan datang silih berganti dan dan saat ini dalam cobaan UUD 1945 telah di ganti dengan UUD 2002
Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, tentu sudah lebih memahami. Hanya ijinkan kami menyampaikan beberapa pokok pikiran keadaan yang terjadi saat ini, sebagai berikut :
UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah di ubah pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Sebagai landasan berjalannya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, mengalami perubahan memberikan nuansa yang sangat berbeda pada tataran muatan yang terkandung didalamnya.
Muatan politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum mengalami perubahan perubahan mendasar, hal ini tidak bisa di pisahkan dengan paham Indonesia negara hukum.
Masyarakat menghendaki adanya kejelasan, kepastian, ketertiban dan keadilan dalam kehidupan melalui sistem ketatanegaraan yang presisi, akuntabel dan terukur demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Setelah perubahan UUD 45, Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum, berdampak :
- MPR hilang kewenangannya sebagai lembaga tertinggi negara
- MPR hilang kewenangannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- MPR hilang kewenangannya menetapkan GBHN.
Hilangnya GBHN dalam Pemilihan Langsung menjadi Visi dan Misi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berdampak :
- Sistem perencanaan pembangunan bersifat pragmatis.
- Tidak ada batasan yang mengarahkan dan membatasi Visi dan Misi yang diperjanjikan pada pemilih
- Tidak ada juga yang mengarahkan dan membatasi dengan konstitusi dan falsafah negara.
- Tidak ada sistem, rumusan dan haluan pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan negara menjadi sangat lemah, tidak terencana, tidak sistematis dan tidak adanya konsistensi serta kesinambungan antara tahap satu dengan tahap lainnya.
Perencanaan pembangunan seperti termuat dalam UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2007 sangat lemah dan sulit untuk bisa mewujudkan tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45, akibat arah pembangunan yang hanya mendasar Visi dan Misi.
Fakta menunjukkan berdasarkan kajian hukum normatif bahwa UUD 45 hasil amandemen 2002 tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dan tertib hukum Indonesia.
Selain MPR yang sudah tidak sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangannya, maka fungsi Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dalam substansi budaya hukum _"Bhineka Tunggal Ika"_ tidak mempresentasikan masyarakat daerah yang diwakili hanya sebagai suatu badan komplementer.
DPD tidak memiliki original power dan tidak memiliki kekuasaan pengawasan, anggaran serta kekuasaan legislasi.
Berdasarkan fakta sejarah UUD 2002 bukan hasil amandemen tetapi mengganti ( renew ) UUD 1945 dan tidak ada hubungannya dengan Revolusi Perjuangan Bangsa 17 Agustus 1945. Bahkan pada prinsipnya sebagai suatu tindakan *pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945*.
UUD 2002 hasil amandemen memang masih mencantumkan dasar falsafah negara Pancasila dan Pembukaan UUD 45 Aline IV namun penjabaran dalam pasal pasal nya merupakan menjabaran dari ideologi lain yaitu liberalisme individualisme, kapitalisme dan Individualisme.
Sejak itu Pancasila sebagai sebagai sumber hukum dasar beserta hukum positif yang lainnya. Dalam pengertian Pancasila sebagai _"Staatfundamentalnorm"_ atau norma dasar bagi derivasi hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) telah di kubur oleh bangsanya sendiri.
Nilai nilai filosofis Pancasila serta asas asas _"Staatfundamentalnorm"_ telah dimarjinalkan dan di gantikan dengan filosofi liberalisme, individualisme dan prakmatisme.
Hal ini berakibat secara signifikan terhadap seluruh sistem kenegaraan, pemerintahan bahkan terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia terlebih sumber sumber strategis kesejahteraan rakyat telah di kuasai oleh kapitalis asing.
Sebagai pengantar, ingin kami sampaikan bahwa negara kita akan selamat apabila sistem negara kita dikembalikan ke PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 45 yang asli 18 Agustus 1945.
Sekiranya masih diperlukan penyempurnaan dapat dilakukan melalui "addendum" tanpa merubah batang tubuh UUD 45 Asli.
Permintaan dan harapan kami NKRI kembali ke PANCASILA dan UUD 45 Asli ini bersamaan dengan peringatan HARI SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 2024 yang berlandaskan semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, dengan semangat dan kehendak yang sama, Bapak sebagai Patriot, Pejuang dan Negarawan yang memiliki jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang utuh dalam jiwa dan raga Bapak, kami yakin Bapak sebagai Presiden Terpilih tetap ada tekad kuat untuk mengembalikan NKRI berlandaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR '45 ASLI
"Yogjakarta, 28 Oktober 2024"
Maklumat Yogyakarta
Kami yang menandatangani
- Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.
- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D.
- Prof. DR. Kaelan, MS. PDF.
Tembusan disampaikan Kepada ;
1. Ketua MPR RI
2. Ketua DPR RI
3. Ketua DPD RI