KENDAL - Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santriwati berinisial SNH yang ditemukan meninggal dunia di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal pada Kamis, 17 Oktober 2024penyelidikan intensif, polisi menangkap tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Senin 28 Oktober 2024
Wakapolres Kendal mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Kendal yang melakukan pelacakan sejak ditemukannya jasad korban di lokasi kejadian. Nauval yang diketahui berusia 21 tahun dihadirkan di Mapolres Kendal untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan. Kami memastikan pelaku kejahatan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku," ujar Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya.
Menurut penuturan Wakapolres, polisi mendalami berbagai petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan identitas pelaku. Berkat bukti-bukti yang dikumpulkan dan pengakuan sejumlah saksi, Nauval berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.
Nauval sendiri mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban setelah terjadi cekcok di lokasi kejadian. Tersangka juga diketahui sempat membawa senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk melukai korban.
"Kerja keras tim penyelidik berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke tempat persembunyiannya, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Indra.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Polres Kendal. Wakapolres Kendal menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua aspek terkait kejadian ini terungkap, termasuk motif dan kronologi kejadian.
Dengan tertangkapnya Nauval, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat Kendal, khususnya keluarga korban, serta menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengatasi tindak kriminalitas.