Wahyu Firman Afandi, SH Kuasa Hukum Tim Paslon 01 Melaporkan Paslon 02 Terkait Pelanggaran Siasat Kampanye Melalui Pengajian di Kutorenon

Wahyu Firman Afandi, SH Kuasa Hukum Tim Paslon 01 Melaporkan Paslon 02 Terkait Pelanggaran Siasat Kampanye Melalui Pengajian di Kutorenon



Lumajang (KASTV) -Wahyu Afandi ,SH  Kuasa Hukum ,Syamsudin Nabila,Fanani ,SH ,Syawalali Tim Pemenangan Paslon no 1 Cak Thoriq - Ning Fika  Melaporkan  Paslon no 2 Ke Bawaslu pada hari ini  Selasa ( 29-10-2024 )  terkait "Kampanye di Balik Sholawatan" Di kutorenon  tanggal 20 -oktober 2024 yang lalu  "Jelas Melanggar Hukum " .



Saat media mengkonfirmasi  dengan Syamsudin di sampaikan bahwa pada hari ini kita mengirimkan surat Laporan Terkait Dengan indikasi pelanggaran pilkada yang di lakukan Paslon no urut 2.yang mana uraian singkatnya  tanggal 20 Oktober 2024 Anggota DPRD  Dedy Hermansyah mengadakan kegiatan  di kutorenon Bertajuk Pengajian atau Sholawatan,namun di hadiri  oleh Indah Amparwati  Dengan  drescode yang di kenakan jamaah dengan mengenakan kerudung Merah,dalam pengajian tersebut mubalig Hudaitim  Hadrah berkampanye untuk memilih Paslon no urut 2 Indah Amparwati.



Disela -sela sholawatan  di panggung no urut 2  Indah Amparwati dan beberapa orang di sebelahnya mengacungkan kode 2 jari ,menunjukkan it adalah Paslon no urut 2 dan di ikuti jamaah yang sama mengikuti kode 2 jari dan mereka membawa gambar indah Amparwati dan Yudha .




Di sampaikan Syamsudin bahwa di situ sudah jelas sebenernya klo murni pengajian ya sudah pengajian, yang jadi persoalan di sana ada OKNUM ASN kepala desa yang ikut di dalamnya ada beberapa kepala desa yang terlibat .Syamsudin juga menyampaikan ke awak media jika memang murni pengajian kenapa di hadiri oleh Paslon no urut 2 dan kenapa beberapa kepala desa juga hadir disana juga ada lurah yg hadir di sana sama dengan Berpolitik Praktis padahal hal itu di larang.jika ijinnya Kampanye lagi - lagi di sana Tampak beberapa kepala desa,ujarnya



Harapan Tim pemenangan Cak Thoriq -ning Fika  berharap Bawaslu  melakukan Pemanggilan kepada mereka yang terlibat di dalamnya para kepala desa ,ASN karena ini di anggap melakukan pelanggaran Pemilukada .



Pada dasarnya  tim Paslon 01 tidak pernah ingin melaporkan ,akan tetapi karena di anggap  terus menerus terjadi  yang mana kepala Desa , ASN trus menerus melakukan pelanggaran ,ujarnya .untuk itu pada hari ini kami  melengkapi  pelaporan yang   di laporkan kemaren dan kita mendapatkan informasi ini yang beredar di tik tok juga di medsos yang sudah begitu masif.



syamsudin juga meminta kepada panwascam untuk juga melakukan temuan - Temuan karena a kalau panwascam tidak melakukan ini "  APA KINERJA PANWASCAM " mereka di bayar negara kalau  tidak ada temuan ,di depan mata sudah jelas kita tau bersama ,ujarnya 


Disampaikan juga oleh Syamsudin bahwasanya pihaknya juga sudah datang ke KPU untuk kordinasi dengan Bawaslu  bahwa timnya tidak maen- maen karena ini Tras kepada KPU dan Bawaslu supaya mereka benar - benar jujur dan adil dan jangan sampai ini terulang lagi.



Seperti yang sudah terlampir kajian hukum dan pasal penerapan :

a.pasal 5,6,7 UU PKPU no 13 tahun 2024 Terkait pelaksanaan Kampanye .


b.Pasal 189 UU PKPU no 1 tahun 2015 Terkait Netralitas / Keterlibatan ASN



 Jika hal ini di biarkan bisa jadi 5 tahun ,wah kedepan bisa menghadirkan hal- hal seperti ini.untuk itu di harap  Bawaslu Harus melakukan sangsi tegas kalo ini di anggap melakukan pelanggaran begitu masif.menurutnya untuk saat ini akan bertahap kalau  tidak  salah ada beberapa  laporan Kurang lebihnya  5 sampai 10 laporan yang sudah siap ut di laporkan.khusus untuk pengajian ini di anggap melanggar atau tidak kita serahkan kepada Bawaslu,jika benar acara tersebut adalah kampanye ,apakah sudah ada ijin dari Bawaslu dan KPU ,Jika pengajian kenapa ada kampanye yang di dalamnya ada 8 kades juga lurah yang terlibat di dalamnya yang di siasati pengajian dan ini ilegal ,untuk itu Syamsudin berharap meminta kepada panwascam untuk tidak maen - maen karena Tras kepercayaan kepada publik  agar di lakukan kampanye yang damai  , adem ayem tidak melakukan pemanggilan ,panwascam takut melakukan bahwa ini sebuah temuan maka  susah nanti  jika kita  ingin membangun demokrasi yang baik ,profesional,jujur,adil tapi di sisi lain hal-hal seperti ini di biarkan,ujarnya



Di sisi lain Fanani ,SH jelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah pelaporan dugaan adanya kampanye ilegal yang di hadiri oleh 12 kepala desa yang terkait dasar dasar hukumnya jelas di pasal 5,6,7 UU PKPU no 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan  kampanye .Khusus pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa kampanye di laksanakan sebagai wujut pendidikan politik yang di laksanakan dengan bertanggung jawab ,ujarnya



Fanani ,SH juga sampaikan bahwa yang terjadi kampanye  di  kutorenon ini jelas - jelas melibatkan ASN  dan dalam hal ini pendidikan politik itu "GAGAL "Kemudian seharusnya Marwah terhadap pemkap wajib di berikan edukasi secara masif terhadap masyarakat kabupaten Lumajang. kemudian di dalam pasal 189 UU PKPU no 1 terkait dengan netralisas ASN / keterlibatan ASN dalam pasal ini jelas bahwa calon gubernur,bupati,wakil bupati ,walikota dan wakilnya aparatur negara ,polri,juga kepala desa ,ASN,sangat di larang dalam undang -Undang ini bagaimana mereka tidak boleh melakukan sebuah kampanye yang membawa nama satu Paslon.



Kemudian jika terjadi pelanggaran maka di atur dalam pasal 70 ayat 1 akan mendapat ganjaran pidana paling singkat 1 bulan ,paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu sampai 6 juta rupiah.Secara tersurat jelas ini terang benderang ini mengatur melarang melibatkan ASN di karnakan bersentuhan langsung dengan pidana ,itu secara aturan undang- undang sudah jelas bagaimana di maksut disana,ujar Fanani



Kemudian sehingga dalam pelaporan ini kami jelas mengarah kepada kampanye yang bertanggung jawab n netralitas ASN yang mana semangat dalam penyelenggaraan pemilu ini adalah jujur dan adil.pada prinsipnya saya berharap KPU dan Bawaslu mampu bersikap jujur dan adil dalam penindakan ataupun pengawasan.Di sampaikan juga ini menjadi tugas wajib bagi Bawaslu dan KPU untuk mengawasi dan mengawal demokrasi di kabupaten Lumajang ini supaya berjalan dengan aman dan damai,ujarx.


(Jurnalis : Diana )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال