Lumajang (KASTV) -Wahyu Afandi ,SH Kuasa Hukum ,Syamsudin Nabila,Fanani ,SH ,Syawalali Tim Pemenangan Paslon no 1 Cak Thoriq - Ning Fika Melaporkan Paslon no 2 Ke Bawaslu pada hari ini Selasa ( 29-10-2024 ) terkait "Kampanye di Balik Sholawatan" Di kutorenon tanggal 20 -oktober 2024 yang lalu "Jelas Melanggar Hukum " .
Saat media mengkonfirmasi dengan Syamsudin di sampaikan bahwa pada hari ini kita mengirimkan surat Laporan Terkait Dengan indikasi pelanggaran pilkada yang di lakukan Paslon no urut 2.yang mana uraian singkatnya tanggal 20 Oktober 2024 Anggota DPRD Dedy Hermansyah mengadakan kegiatan di kutorenon Bertajuk Pengajian atau Sholawatan,namun di hadiri oleh Indah Amparwati Dengan drescode yang di kenakan jamaah dengan mengenakan kerudung Merah,dalam pengajian tersebut mubalig Hudaitim Hadrah berkampanye untuk memilih Paslon no urut 2 Indah Amparwati.
Disela -sela sholawatan di panggung no urut 2 Indah Amparwati dan beberapa orang di sebelahnya mengacungkan kode 2 jari ,menunjukkan it adalah Paslon no urut 2 dan di ikuti jamaah yang sama mengikuti kode 2 jari dan mereka membawa gambar indah Amparwati dan Yudha .
Di sampaikan Syamsudin bahwa di situ sudah jelas sebenernya klo murni pengajian ya sudah pengajian, yang jadi persoalan di sana ada OKNUM ASN kepala desa yang ikut di dalamnya ada beberapa kepala desa yang terlibat .Syamsudin juga menyampaikan ke awak media jika memang murni pengajian kenapa di hadiri oleh Paslon no urut 2 dan kenapa beberapa kepala desa juga hadir disana juga ada lurah yg hadir di sana sama dengan Berpolitik Praktis padahal hal itu di larang.jika ijinnya Kampanye lagi - lagi di sana Tampak beberapa kepala desa,ujarnya
Harapan Tim pemenangan Cak Thoriq -ning Fika berharap Bawaslu melakukan Pemanggilan kepada mereka yang terlibat di dalamnya para kepala desa ,ASN karena ini di anggap melakukan pelanggaran Pemilukada .
Pada dasarnya tim Paslon 01 tidak pernah ingin melaporkan ,akan tetapi karena di anggap terus menerus terjadi yang mana kepala Desa , ASN trus menerus melakukan pelanggaran ,ujarnya .untuk itu pada hari ini kami melengkapi pelaporan yang di laporkan kemaren dan kita mendapatkan informasi ini yang beredar di tik tok juga di medsos yang sudah begitu masif.
syamsudin juga meminta kepada panwascam untuk juga melakukan temuan - Temuan karena a kalau panwascam tidak melakukan ini " APA KINERJA PANWASCAM " mereka di bayar negara kalau tidak ada temuan ,di depan mata sudah jelas kita tau bersama ,ujarnya
Disampaikan juga oleh Syamsudin bahwasanya pihaknya juga sudah datang ke KPU untuk kordinasi dengan Bawaslu bahwa timnya tidak maen- maen karena ini Tras kepada KPU dan Bawaslu supaya mereka benar - benar jujur dan adil dan jangan sampai ini terulang lagi.
Seperti yang sudah terlampir kajian hukum dan pasal penerapan :
a.pasal 5,6,7 UU PKPU no 13 tahun 2024 Terkait pelaksanaan Kampanye .
b.Pasal 189 UU PKPU no 1 tahun 2015 Terkait Netralitas / Keterlibatan ASN
Jika hal ini di biarkan bisa jadi 5 tahun ,wah kedepan bisa menghadirkan hal- hal seperti ini.untuk itu di harap Bawaslu Harus melakukan sangsi tegas kalo ini di anggap melakukan pelanggaran begitu masif.menurutnya untuk saat ini akan bertahap kalau tidak salah ada beberapa laporan Kurang lebihnya 5 sampai 10 laporan yang sudah siap ut di laporkan.khusus untuk pengajian ini di anggap melanggar atau tidak kita serahkan kepada Bawaslu,jika benar acara tersebut adalah kampanye ,apakah sudah ada ijin dari Bawaslu dan KPU ,Jika pengajian kenapa ada kampanye yang di dalamnya ada 8 kades juga lurah yang terlibat di dalamnya yang di siasati pengajian dan ini ilegal ,untuk itu Syamsudin berharap meminta kepada panwascam untuk tidak maen - maen karena Tras kepercayaan kepada publik agar di lakukan kampanye yang damai , adem ayem tidak melakukan pemanggilan ,panwascam takut melakukan bahwa ini sebuah temuan maka susah nanti jika kita ingin membangun demokrasi yang baik ,profesional,jujur,adil tapi di sisi lain hal-hal seperti ini di biarkan,ujarnya
Di sisi lain Fanani ,SH jelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah pelaporan dugaan adanya kampanye ilegal yang di hadiri oleh 12 kepala desa yang terkait dasar dasar hukumnya jelas di pasal 5,6,7 UU PKPU no 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye .Khusus pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa kampanye di laksanakan sebagai wujut pendidikan politik yang di laksanakan dengan bertanggung jawab ,ujarnya
Fanani ,SH juga sampaikan bahwa yang terjadi kampanye di kutorenon ini jelas - jelas melibatkan ASN dan dalam hal ini pendidikan politik itu "GAGAL "Kemudian seharusnya Marwah terhadap pemkap wajib di berikan edukasi secara masif terhadap masyarakat kabupaten Lumajang. kemudian di dalam pasal 189 UU PKPU no 1 terkait dengan netralisas ASN / keterlibatan ASN dalam pasal ini jelas bahwa calon gubernur,bupati,wakil bupati ,walikota dan wakilnya aparatur negara ,polri,juga kepala desa ,ASN,sangat di larang dalam undang -Undang ini bagaimana mereka tidak boleh melakukan sebuah kampanye yang membawa nama satu Paslon.
Kemudian jika terjadi pelanggaran maka di atur dalam pasal 70 ayat 1 akan mendapat ganjaran pidana paling singkat 1 bulan ,paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu sampai 6 juta rupiah.Secara tersurat jelas ini terang benderang ini mengatur melarang melibatkan ASN di karnakan bersentuhan langsung dengan pidana ,itu secara aturan undang- undang sudah jelas bagaimana di maksut disana,ujar Fanani
Kemudian sehingga dalam pelaporan ini kami jelas mengarah kepada kampanye yang bertanggung jawab n netralitas ASN yang mana semangat dalam penyelenggaraan pemilu ini adalah jujur dan adil.pada prinsipnya saya berharap KPU dan Bawaslu mampu bersikap jujur dan adil dalam penindakan ataupun pengawasan.Di sampaikan juga ini menjadi tugas wajib bagi Bawaslu dan KPU untuk mengawasi dan mengawal demokrasi di kabupaten Lumajang ini supaya berjalan dengan aman dan damai,ujarx.
(Jurnalis : Diana )