Jakarta - Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu,
ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anrico Pasaribu &
Associates resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT Harfit Internasional.
Somasi ini diajukan terkait permintaan hak pensiun dan pesangon Theresia yang
belum terpenuhi hingga saat ini, meskipun ia telah beberapa kali mengajukan hak
tersebut kepada perusahaan.
Menurut Anrico Pasaribu, Theresia telah bekerja sejak Mei
1997 sebagai Supervisor Akuntansi di perusahaan tersebut dan telah memasuki
usia pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Namun,
hingga tahun 2023, perusahaan masih memperkerjakannya tanpa memenuhi hak
pensiunnya.
"Klien kami, Ibu Theresia, sudah beberapa kali meminta
haknya untuk dipensiunkan, tetapi PT Harfit Internasional justru terus
memperkerjakannya tanpa memperhatikan ketentuan usia pensiun. Bahkan,
perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp100 juta dengan pembayaran
cicilan 10 kali, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Anrico
Pasaribu, Senin (18/11/2024).
Masalah ini semakin rumit ketika perusahaan memindahkan
Theresia ke Semarang pada April 2023, yang langsung ditolak Theresia dengan
alasan ia seharusnya sudah pensiun. Akibat penolakan ini, Theresia mendapat
teguran dan surat peringatan terakhir dari perusahaan. Pihak perusahaan juga
sempat membawa kasus ini ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Energi Jakarta Timur, yang melalui mediasi menganjurkan PT Harfit Internasional
untuk memenuhi hak-hak Theresia sesuai peraturan yang berlaku.
"Sudin Nakertrans sudah memberikan anjuran yang jelas,
yaitu membayar pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan dengan
total Rp 169.671.181. Tapi sampai
hari ini, perusahaan belum juga menindaklanjuti," lanjut Anrico.
Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh
hari kepada PT Harfit Internasional untuk menyelesaikan masalah ini secara
damai dengan mekanisme bipartit. Jika somasi ini tidak diindahkan, Anrico
menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tegas.
“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyikapi
somasi ini dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Ibu
Theresia. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan
ke jalur hukum pidana maupun perdata demi keadilan klien kami," tutup
Anrico Pasaribu.