Provinsi Riau, KASTV -Pada hari ini kamis 21/11/2024, Terkesan kucing-kucingan aktifitas di Sungai Lintang, Desa Muaro Sentajo kecamatan Sentajo Raya, kabupaten kuantan singingi (Kuansing) hingga kini belum tersentuh hukum atau belum perna di tindak lanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum). Pasalnya hingga saat ini aktifitas tersebut berlangsung tanpa ada rasa takut sedikitpun dan terkesan bahwa pemiliknya kebal hukum.
Hal tersebut berdasarkan investigasi awak media ini dilapangan, sesuai dengan bukti -bukti dan fakta yang ditemukan ada 3 unit Aktifitas PETI yang beroperasi, tidak hanya itu tak jauh dari lokasi 3 unit rakit tersebut masih terdengar bunyi mesin Dompeng lainnya.
Saat di wawancarai oleh awak media para pekerja PETI menyebutkan nama-nama pemilik atau owner tambang tersebut.
"Aan, Ais dan Isam bang yang punya, kalau kami hanya pekerja sebagai pekerja," Ujarnya, Kamis (21/11/2024).Bahkan para pekerja tersebut menawarkan kepada awak media untuk bertemu pemiliknya, tapi itu pun harus kembali lagi sekitar jam 17:00 Wib, karena bisa dipastikan owner atau pemilik ada di lokasi pertambangan.
"Kalau mau bertemu nanti sore kesini lagi bang," Tambahnya
Mengenai hal tersebut awak media berharap agar menjadi atensi APH, karena jelas aktifitas tersebut ilegal dan merusak lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Kuansing.
Untuk diketahui bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Reporter : Athia