JAKARTA - Alvin Lim, SH, MH merupakan Praktisi Hukum dan
Pengamat Hukum yang vokal sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm
menyoroti putusan Ontslag Van Alle Rechtsvervolging di
Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Sumatera Utara.
Perkara itu
bernomor: 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn dengan terdakwa Pasutri Yansen (66) dan
Meliana Jusman (66) yang mana persidangan dipimpin M. Nazir, SH, MH sebagai
Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota yakni, Efrata Happy Tarigan, SH, MH dan
Khairulludin, SH, MH.
Dalam perkara
itu, Alvin Lim mempertanyakan putusan lepas yang dinilai diluar nalar, karena
apabila putusan lepas itu berarti perbuatan terbukti namun bukan perbuatan
tindak pidana, berarti Hakim meyakini bahwa pasutri ini terbukti melakukan
perbuatan pemalsuan surat namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. ADVERTISEMSCROLL
TO RESUME CONTENT
“Kok bisa
perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya jujur sangat tergelitik
atas putusan tersebut, aneh bin ajaiblah putusan ini, saya sebagai Praktisi
Hukum melihat ini seakan nonton pertunjukan komedi,” sindir Alvin, Senin
(18/11/2024).
Dikatakan
Alvin, sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip
dengan Putusan KSP Indosurya yang ditingkat pertama diputus lepas namun di
Kasasi dengan tegas diputus bersalah dan mirip juga dengan putusan Ronald Tanur
yang ditingkat pertama diputus bebas namun di Kasasi diputus bersalah.
“Saya juga
mengingatkan kepada Jampidsus yang sedang menangani perkara pensiunan Mahkamah
Agung ZR dan meminta kepada Jampdisus untuk periksa dan telusuri hakim- hakim
yang memimpin persidangan ini yaitu M. Nazir, Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota
yaitu Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin,” ujarnya.
“Mungkin saja
ada keterlibatan dengan ZR. Serta jangan lupa itu Panitera-nya Simon Sembiring
Patut dicurigai juga dan layak untuk diperiksa, saya menduga ada main mata
ini,” tambah Alvin kecewa.
Lebih jauh
Alvin menambahkan, jangan lagi Penegakan Hukum dibuat jadi skema transaksi,
jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah, sudah berapa ribu kali oknum
Penegak Hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa.
“Saya juga
meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini, jangan sampai semua
tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan
lepas, jangan sampai Penegakan Hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor
kedekatan,” pungkas Alvin.
Tentang
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia
Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana Keuangan dan
Ekonomi khusus dapat menghubungi Hotline LQ Pantai Indah kapuk - 08111084489