Bandar Lampung (KASTV)-
Andri Meirdyan S.S.E.,S.H.,M.H. Mengapresiasi Kinerja Polresta bandarlampung,Terkait
Penangkapan serta penahanan Oknum guru dugaan peristiwa Pencabulan anak di bawah umur,berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda lampung. Senin, (04/11/2024).
Peristiwa dugaan pencabulan yang di lakukan oleh oknum guru ini pertama kali terjadi pada hari jum'at (20/09/2024) didalam mobil saat perjalanan di jalan tengku umar,Gunung sari.
"Masih kata Andri Meirdyan S.S.E.,S.H.,M.H. dalam penyampianya kepada awak media ,dijeaskan bahwa Kepolisian adalah menjadi garda terdepan dalam menangani ,pengungkapan dan penindakan tehadap peristiwa - peristiwa Hukum yang terjadi di indonesia ini.
"Bahwa saya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung, yang telah dilakukan penahanan kembali, setelah sempat ditangguhkan, atas tersangka Pencabulan Anak di bawah umur berinisial FZ (26), yg disangkakan telah melanggar pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 th 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan tersangka FZ (26) yang merupakan seorang guru sangatlah keji, yang telah merusak masa depan anak bangsa serta mencoreng citra pendidik di Indonesia.
"Lebih lanjut Andri Meirdyan S.S.E.,S.H.,M.H serta mengajak semua elemen masyarakat turut bersama -sama mengawal perkara ini agar dapat segera ada kepastian hukum, dalam hal tersebut ,berharap kepada Penyidik Polresta Bandar Lampung dapat bekerja profesional dan khususnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan kewenangannya dapat menuntut agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal, dengan memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat."tutupnya. (Azir&tim GWI)