JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan
satu orang tersangka yaitu Audy Walangitan dalam kasus penyerobotan ruko di
jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus.
Penetapan tersangka ini pada surat pemberitahuan penetapan
tersangka dengan nomor: B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan, tertanggal 23
Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo
Galesung.
"Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres
Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan
terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak
atas benda tidak bergerak," kata Gogo dalam surat tersebut, Senin (4/11).
Dalam surat tersebut, tersangka Audy Walangitan yang diduga
melakukan penyerobatan lahan milik orang lain disangkakan Pasal 167 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 385 KUHP.
Kasus ini bermula saat korban yang merupakan pemilik ruko
bernama Phioruci Pangkaraya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada
21 November 2023. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA
METRO JAYA.
Pelapor kemudian menunjuk advokat LQ Indonesia Law Firm,
Alvin Lim sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah dipercaya sebagai kuasa hukum, Alvin Lim langsung
bergerak ke ruko. Sebab ruko yang berada di bilangan Lebak Bulus tersebut telah
dijadikan lahan parkir motor ilegal oleh tersangka.
Pengacara terkenal Vokal itu menyurati Polres Jaksel dan
meminta bantuan pengawalan.
"Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024
dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin
langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan,"
jelas alvin Lim di Jakarta, Minggu (28/1).
Alvin Lim memimpin langsung pelaksanaan eksekusi. Saat itu
tepat pukul 13:00 WIB, suasana ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satupun
polisi jaga di lokasi. Phioruci selaku kuasa pemilik ruko, lantas memerintahkan
orang yang berada di dalam ruko untuk membuka bangunan tersebut.
Hanya saja, Alvin melanjutkan, tidak ada orang yang membuka
ruko tersebut. Maka itu, sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk
dilakukan pembukaan paksa. Ketika sedang membuka paksa, tiba-tiba dari dalam
ada yang melemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar
ruko, termasuk Alvin Lim.
"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru
hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan
menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam
ruko bisa kabur," tegas Alvin Lim.
Alvin melanjutkan, selepas polisi menerima telpon dari pihak
yang diduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah
kosong, tidak ada orang.
"Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan
bagaimana penjahat membakar ruko masyarakat dan kaburnya maling, bukannya
mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua
tatanan hukum Indonesia jika POLRI seperti ini lagaknya," kata Alvin Lim
dengan kesal.
UU Kepolisian Pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk
mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat disebutnya hanyalah pepesan
kosong, dan terbukti sampah.
"Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada
pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dibilang tunggu
atasan," ucap Alvin Lim.
Akhirnya pukul 14:30, jelas Alvin, LQ Indonesia dibantu tim
TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban
jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi
menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.
Ratusan masyarakat, yang melihat dan menonton kejadian
kekerasan ini bersorak dan menghujat kepolisian yang hanya diam saja.
Phioruci selaku kuasa pemilik ruko pun tak ayal
mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja kepolisian.
"Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin
dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja
menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta," ungkapnya.
Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan
menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibekingi oleh oknum kepolisian Kombes
yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak memberikan bantuan
kepadanya.
"Kapolri di mana? Masa ruko orang dibakar tidak ada
yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa
gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman pemilu ini," ucap Phioruci
dengan pilu dan wajah kecewa.