Bawaslu Lumajang: Pengajian Termasuk Pelanggaran Administrasi Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Lumajang: Pengajian Termasuk Pelanggaran Administrasi Bukan Pelanggaran Pemilu

LUMAJANG (KASTV) - Berdasarkan laporan dengan nomor registrasi 03/PL/DP/CUP/16.20/X/2024, terdapat 11 terlapor yang sudah dimintai keterangan terkait kegiatan yang berlangsung di Kutorenon, Sukodono Lumajang, Jawa Timur, pada tanggal 7 Oktober 2024. 


Pada Hari tersebut, para terlapor menerima undangan acara tasyakuran dalam bentuk pengajian/ sholawatan.

 
"Acara tersebut sebagai bentuk tasyakuran, yang juga di situ mengundang jamaah sholawat yang dikemas dalam bentuk pengajian yang di dalamnya itu ada sholawatan," ujar Muhammad Farhan, Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang, Selasa (5/11/2024), saat di wawancarai media.


Farhan menjelaskan, klarifikasi telah dilakukan terhadap pihak terkait, termasuk Deddy sebagai tuan rumah acara tersebut. Pihak yang dimintai klarifikasi mencakup calon Bupati 02 Indah Amperawati, tuan rumah, serta beberapa kepala desa yang hadir dalam acara tersebut.


Keterangan Dari hasil klarifikasi menunjukkan bahwa undangan acara pengajian telah dikirimkan sejak tanggal 7 Oktober 2024.

 

"Kemarin itu kita mengundang pihak terlapor termasuk calon Bupati yaitu Indah Amperawati dan beberapa kepala desa kita mintai keterangan di kantor Bawaslu. Seperti itu," pungkasnya.


Dijelaskan, pada tanggal 20 Oktober 2024 menayangkan kegiatan tersebut dengan munculnya STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk kampanye tatap muka, dimana masa kampanyenya berlangsung sampai 23 Oktober 2024.


(Jurnalis : Diana)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال