KUNINGAN- Kegiatan pertambangan galian C di dua kecamatan di Kabupaten Kuningan, yaitu Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Cidahu, telah disampaikan oleh warga, aktivis, praktisi hukum, serta pimpinan redaksi media nasional kepada Gakkum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha atau pengelola tambang karena tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (26) UU No. 3 Tahun 2020 serta Pasal 96 huruf c UU No. 4 Tahun 2009.
Pasal 161B UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sanksi tambahan berupa pembayaran dana reklamasi juga dapat dikenakan.
Pelanggaran ini juga bisa dikenai ketentuan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Aktivis dan warga mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif, seperti pencemaran air, kekeringan, banjir, dan longsor, yang dapat terjadi akibat kerusakan lingkungan di lokasi bekas tambang tersebut.
Kami mewakili warga, aktivis praktisi hukum dan media akan melaporkan lokasi bekas tambang galian C yang tidak direklamasi/ diperbaharui oleh pengusaha/ pengelola tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Laporan antara lain ditujukan ke Gakkum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Agung, Rabu (13/11/2024).
Laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.