Berkedok Surat Rekomendasi dari Desa, Diduga ada Permainan Oknum Pengawas SPBU dengan Pembeli BBM Pertalite yang Mengunakan Jerigen

Berkedok Surat Rekomendasi dari Desa, Diduga ada Permainan Oknum Pengawas SPBU dengan Pembeli BBM Pertalite yang Mengunakan Jerigen

Badung Bali, KASTV – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Mambal kabupaten Badung ditengarai bekerjasama dengan oknum Pengawas SPBU dalam memperjualbelikan BBM jenis Pertalite bersubsidi, Sabtu 09 November 2024.

Mendapat informasi Tim investigasi media ini terjun ke lokasi, berdasarkan informasi yang berkembang dari masyarakat benar adanya, banyak sekali antrian pembeli menggunakan jerigen dan langsung di isi oleh pegawai SPBU tersebut.

Menurut Pengawas SPBU 54.803.15 ketika dikonfirmasi oleh media, Dia membenarkan adanya pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite yang mengunakan jerigen plastik, BBM tersebut dibeli berdasarkan rekomendasi dari Desa."ya mas, masyarakat atau pembeli BBM jenis Pertalite itu menggunakan jerigen plastik kami layani asalkan bisa membawa Rekom dari desa dimana itu untuk sektor pertanian sesuai arahan Pertamina,”Jelasnya.

Terpisah, kepala desa Blahkiuh Badung IB Gede MM ketika dikonfirmasi benar mas itu masyarkat yang meminta Rekom kepada kami untuk diajukan kepada SPBU 54.803.15 guna memudahkan pengambilan BBM jenis pertalite.

“Kan itu sifatnya untuk Pertanian,”jelas kepala Desa Blahkiuh.Anehnya ketika tim media ini mendatangi SPBU 54.803.15 banyak pembeli menggunakan jerigen yang kembali dan tidak jadi mengisi ketika melihat tim media ini dan juga banyak sekali jerigen jerigen di sembunyikan di kawasan SPBU tersebut, padahal seharusnya kalau memang sudah legal menggunakan Rekom dari desa mengapa para pembeli kembali dan tidak jadi mengisi pastinya ada kejanggalan dari gerak geriknya. Bahkan satu penerima Rekom bisa mendapat 2.100 liter perbulan.

Untuk memastikan terkait aturan -aturan tersebut selanjutnya tim media segera konfirmasi ke pihak Pertamina terkait temuan yang diduga ada pemainan oknum di SPBU 54.803.15 yang berkedok Rekom Desa.

Pasalnya, sesuai aturan yang dikeluarkan Pertamina, SPBU dilarang melakukan pengisian BBM terhadap kendaraan lebih dari satu kali. Bersambung…









Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال