Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024 semakin menghangat, betapa tidak masing-pendukung tak terkecuali para oknum pejabat aktif dari tingkat RT, Kepala Desa hingga Camat terlibat Kampanye hitam dan para pejabat ini makin berani menghalalkan segala cara dalam menggelar kampanye terselubung, Hari ini ditemukan oleh salah satu Wakil Rakyat (Anggota DPRD Provinsi Lampung) Sahdana, Diduga Kuat Kampanye Terselubung digelar di Salah Satu Rumah Kepala Kampung (Kepala Desa) di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Rabu (20/11/2024).
Dalam Video singkat yang beredar Sahdana (Anggota DPRD Provinsi Lampung) memergoki Oknom Camat Way Tuba sedang berkumpul di kediaman salah satu Kepala Desa (Kades/Kakam) bersama Aparatur Kampung dan masyarakat yang Diduga kuat sedang menggelar Kampanye yang mengarahkan Aparatur Kampung dan masyarakat untuk mrmilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Nomor urut 2 yakni Ali Rahman yang merupakan Wakil Bupati Aktif dan Ayu Asalasiah adik kandung Bupati Way Kanan saat ini.
Dalam Video tersebut Sahdana turut masuk ke dalam rumah Kapala Desa Karya Jaya dan didalam rumah puluhan masyarakat sedang duduk rapi dan disana ada Oknum Camat Way Tuba mengenakan baju bitu muda duduk ditengah kumpulan masyarakat yang diduga pula mayoritas aparator kampung setempat, dan itu diluar jam kerja.
Sahdana menerangkan temuan ini akan segera dilaporkan ke instansi terkait dan Bawaslu, Oknum Camat berserta Kades dan aparatur desa dalam vedeo tersebut harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ditempat terpisah Ketua Tim Pencari Fakta (PKN RI) Provinsi Lampung menerangkan aturan dan larangan ASN dan PNS berpolitik antara lain:
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik neetral dan taat pada aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Semoga keadian ini dapat menjadi sample bagi instansi terkait khususnya Gakumdu dan Bawaslu dalam menjalankan dan menegakkan Hukum demi Demokrasi yang bersih dari prilaku para oknum-oknum otak kotor, semoga pyla program Bersih-Nersih Presiden Praboeo Subianto dapat dijalankan dengan baik dan benar.
(Reporter :Azys(dfn).
Tags
Politik