Sidoarjo, KASTV - Sugeng Widjaja diduga melakukan perbuatan asusila atau pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur melalui kuasa hukumnya Dibertius Boimau, S.H.,M.H yang merupakan Penasehat Hukum LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo). Mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepolisian Resort Kota Sidoarjo (Penyidik Sub Unit PPA Polresta Sidoarjo) di PN (Pengadilan Negeri ) Sidoarjo. Jumat, 1/11/2024.
Sesuai dengan kronologis awal bahwa Sugeng Widjaja patut diduga melakukan tindak asusila dan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo, kasusnya sampai saat ini masih bergulir , bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan, kasus ini mendapat atensi apalagi dari awal Sugeng Widjaja mempercayakan proses hukumnya untuk di dampingi oleh LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo). Gugatan Praperadilan ini di lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja oknum penyidik Polresta Sidoarjo terkait proses dan mekanisme penangkapan dan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Dibertius Boimau, S.H.,M.H. selaku Penasehat Hukum LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) seusai persidangan bahwa patut diduga oknum anggota Polresta Sidoarjo Unit PPA dalam melakukan tugas terkesan kurang profesional dan bertindak melebihi kapasitas serta wewenang yang diembannya selaku aparat penegak Hukum, padahal jelas sekali ini bisa berdampak dan cenderung bisa merugikan kliennya.
"Gugatan Praperadilan yang kita lakukan ini murni untuk mencari keadilan terhadap nasib klien saya, mengingat pihak Polresta Sidoarjo Penyidik Sub Unit PPA dalam melaksanakan tugasnya patut diduga tidak sesuai dengan SOP kepolisian, ada beberapa poin gugatan yang kita ajukan, yang paling mendasar adalah mekanisme proses penangkapan dan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan hingga waktu Gelar Perkara di Polresta Sidoarjo," Urainya.Dibertius Boimau juga mengatakan bahwa tadi sudah digelar persidangan, tapi masih sebatas pembacaan oleh pemohon yang melakukan gugatan Praperadilan terkait dengan poin -poin berdasarkan fakta -fakta hukum yang ada yang sudah tertuang di gugatan Praperadilan, Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3/11/2024 pada hari Senin agenda jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Polresta Sidoarjo.
"Tadi sudah digelar Sidang di PN, tapi masih sebatas pembacaan pemohon, rencana agendanya digelar hari Senin terkait dengan jawaban termohon dari Polresta Sidoarjo melalui Penasehat Hukumnya, kita di sini hanya memperjuangkan keadilan dan hak -hak klien saya, sebagai masyarakat pastinya kita mencintai institusi kepolisian, agar dalam melakukan tupoksinya sebagai penegak hukum hendaknya propesional, akuntabel dan pastinya tidak sewenang -wenang, ini yang kita pertanyakan," jelasnya.Untuk di ketahui bahwa kasus ini berawal dari laporan korban terkait dengan kasus asusila atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Sugeng Widjaja sebagai pelakunya, Pelaku sudah di tetapkan jadi tersangka dan di tahan, bahkan berkasnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di sidangkan.
RR Setio Budi Wahyuningsih yang beralamat di Ruko Mutiara Citra Graha F1 nomor 06, Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan istri dari tersangka Sugeng Widjaja Terduga kasus Asusila. Dalam keterangan ke Tim media pada hari Jumat, 01/11/2024 menjelaskan terkait kronologis penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap suaminya."Seingat saya pada pertengahan Agustus suami saya ditangkap, saya sendiri waktu itu tidak paham ada yang datang ke tempat saya, saya berpikir waktu yang datang adalah sales dan menyuruh suami saya untuk turun dari lantai atas, di jelaskan waktu itu oleh pihak kepolisian bahwa suami dilaporkan terkait dengan kasus asusila, tiba-tiba dibawah begitu saja ke arah mobil, suami saya teriak -teriak, waktu itu mereka menunjukan surat tugas tapi hanya di perlihatkan saja tanpa saya membaca secara detail masih banyak kejanggalan yang lainnya yang di lakukan oleh pihak kepolisian, tapi biarlah semua itu di jawab sama Penasehat Hukum, mengingat sudah saya percayakan sama LSM ALAS," tuturnya.
Lebih lanjut RR Setio Budi Wahyuningsih mengatakan padahal jelas -jelas suaminya terjangkit penyakit kronis dan komplek, seperti Katarak, Paru -paru, Glukoma sudah akut dan Prostat sambil menunjukan bukti -bukti yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit, menurutnya seharusnya bulan depan itu suaminya di lakukan operasi, tapi semuanya harus kandas karena di tuduh melakukan perbuatan asusila dan ditahan.
"Saya hanya ingin keadilan saja, karena saya sangat yakin suami suami saya tidak melakukan perbuatan asusila tersebut, mengingat saya sendiri paham dengan suami saya, yang jelas atas perkara yang menimpa suami saya agar mendapatkan keadilan seadil -adilnya, pastinya saya juga minta agar nama baik suami saya dipulihkan," tutupnya. (Redaksi)