Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - M.Rama Andika Sasmita,S.H., Sekretaris Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Way Kanan Resmen Kadapi & Cik Raden mendapat laporan/aduan dari masyrakat terkait Oknum PPS dan KPPS di Way Kanan Lanpung melakukan kampanye melalui Media Sosial (Medsos) Way Kanan Kamis (14/11/2024).
menurut keterangan para saksi dari beberapa laporan yang diterima Tim Kuasa Hukum Kadapi dan Cik Raden yaitu berupa postingan salah satu akun media sosial di facebook, akun media sosial tersebut diduga atas nama oknum yang menjadi Anggota KPPS di Kabupaten Way Kanan, di dalam postingan akun tersebut mengatakan "Terimakasih Buat Bapak Ali Rahman sudah banyak terbukti dan ayo kita pilih nomor 2 yang pasti dan jelas bersama Amanah dan Ali Rahman," Ucap Rama sembari mencontohkan suara dalam tulisan tersebut.
Lebih lanjut Rama menjelasakan berdasarkan hasil kroscek di media sosial Tim Hukum Kadapi dan Cik Raden menemukan dugaan ketidak netralan beberapa Oknum Penyelenggara Salah satu Contoh akun facebook yang diduga Anggota pada Sekretariat PPS pada Kampung Panca Negeri, Kabupaten Way Kanan dan juga turut memposting dan terindikasi aktif mengkampanyekan salah satu Paslon dengan menyerbarkan vidio di media sosial.
Di dalam vidio singkat tersebut Anggota PPS dan KPPS mengatakan serta mengajak kepada Masyarakat "AYO COBLOS NOMOR 2" serta di dalam unggahan vidio tersebut di tulis Caption #Coblos Nomor 2 dan Nomor 2 pasti menang, ungkap Narasumber.
Berdasarkan Postingan tersebut saya selaku Sekretaris Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Way Kanan yakni Resmen Kadapi dan Cik Raden telah melakukan Konfirmasi kepada salah satu anggota PPS Kampung Panca Negeri, di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan melalui pesan WhatsApp dan menanyakan, "APAKAH OKNUM KPPS ATAS NAMA si (A) BENAR MERUPAKAN ANGGOTA KPPS DIKAMPUNG PANCA NEGERI PADA TPS 04, lalu anggota PPS tersebut membalas dengan pesan " IYA BETUL , EMANG ADA APA BOS, APA ADA KENDALA ?, Terang Tim Kuasa Hukum Kadapi.
Berdasarkan aturan sebagaimana diketahui bahwa seluruh anggota dari Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk, PPS, KPPS, diwajibkan menandatangani Fakta Integritas dan terikat dengan fakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," Jelas Rama.
Seperti dilansir situs Kemenkumham, tujuan fakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas Pegawai.
Kami selaku Tim Hukum Cabup-Cawabup Kadapi dan Cik Raden meminta kepada Bawaslu Kabupaten Way Kanan untuk segera melakukan Penyelidikan dan Memeriksa permasalahan ini.
Serta kami meminta kepada KPU Kabupaten Way Kanan agar memerintahkan seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Way Kanan, untuk melakukan sosialisasi dan penegasan terkait pentingnya netralitas kepada seluruh anggota PPS & KPPS, Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik, tanpa keberpihakan,' Tandas Rama.
Sampai Berita ini diterbitkan Awak Media masih mencoba komfirmasi baik Ke PPK, PPS,Pl PANWASCAM,Kl KPUD, BAWASLU Kabupaten Way Wanan, terkait apa langkah -langkah tegas yang akan dilakukan berbagai pihat tersebut terkait temuan ini, semoga Penegakan Hukum sesuai aturan yang ada dapat dilaksanakan demi tercapainya Pemilu yang Bersih, Tranparan dan Akuntabel.
(Reporter : Azys/dfn, TIM).
Tags
Politik