Surabaya, KASTV -Pihak karyawan korban PHK sepihak dari PT. El Kokar Timur kembali melakukan proses mediasi tripartit untuk mencari win-win solusi di kantor Disnaker kota Surabaya Jl. Penjaringan Asri No.36, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Surabaya pada hari Senin (18/11/2024) siang.
Pihak PT. El Kokar Timur dihadiri dari Agus Fuad Wandhi selaku SPV Support dari PT. El Kokar Timur, HRD PT. El Kokar Timur Suryadi, R. Teguh Susilo S.H selaku kuasa hukum dari PT. El Kokar Timur (sempat tidak hadir di Bipartit kedua dan digantikan oleh Nurul Indrayati S.H) dan 5 perwakilan dari karyawan yang di PHK masih sama di dampingi oleh Alfian Pramadhika Putra, S.H.,CPLA selaku kuasa hukum para karyawan.
Mediasi yang berjalan begitu singkat, hanya 30 menit tersebut belum ada titik temu. Disampaikan oleh Agus Fuad perusahaan PT. El Kokar Timur menawarkan 35% dengan potongan dua kali gaji namun pihak karyawan menolak karena merasa tidak sesuai.
"Dari perusahaan memberikan 35% dengan dipotong dua kali gaji yang telah diberikan di akhir," sampai Fuad.
Kemudian dari tawaran tersebut ditolak oleh kuasa hukum para pekerja dikarenakan pihak pekerja merasa kurang sesuai atas apa yang sudah dialami para korban pekerja yang telah di PHK sepihak dengan segala manipulasi yang terjadi selama bekerja di perusahaan tersebut.
"Di pertemuan tripartit kita hari ini masih belum menemukan solusi terbaik untuk para pekerja, perusahaan masih tetep bersikukuh untuk melakukan potongan-potongan terhadap hak dari para pekerja yang kami dampingi," ujar Alfian saat di konfirmasi awak media.
"Walaupun begitu kami selaku tim advokasi akan tetap melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan hak dari para pekerja sesuai dengan prosedur yang ada," imbuhnya.
"Besar harapan kami, perusahaan memahami dan segera memenuhi apa yang diminta oleh para pekerja atas hak para pekerja pasca para pekerja di PHK sepihak," pungkasnya.
Drs Pulung Wicaksono sebagai mediator dari Kantor Disnaker Surabaya berharap masalah sengketa industrial perusahaan dan mantan para karyawan bisa segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
"Sekarang ini sudah 3 kali mediasi dan belum ada kejelasan, tapi paling tidak dari kedua belah pihak sudah ada titik terang, ya walau belum ada keputusan," ujarnya.
"Karena ini mediasi terakhir maka mediasi bisa dilakukan diluar, tidak di kantor Disnaker lagi, namun kami dari pihak Disnaker tetap memantau hasilnya. Apabila ada keputusan dan penyelesaian maka kedua belah pihak diharapkan bisa memberikan info ke kami. Jika tidak ada keputusan maka jika harus dibuatkan surat rujukan maka pihak disnaker akan membuat surat rujukan tersebut," tegasnya. A & Tim)