Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pastikan Pelaku Dipecat dan Pidana

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pastikan Pelaku Dipecat dan Pidana

 



SUMBAR (KM) - Kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari di Polres Solok Selatan terjadi pada 22 November 2024. Insiden ini berlangsung di tengah malam, diduga berkaitan dengan upaya pemberantasan tambang ilegal yang dilakukan oleh korban.

 

Penembakan tersebut dilakukan menggunakan pistol jenis HS, dengan tembakan fatal mengenai pelipis dan pipi korban. Pelaku melarikan diri menggunakan mobil dinas setelah kejadian.

 

Kasus tambang ilegal di Solok Selatan, yang menjadi fokus investigasi AKP Ulil, telah melibatkan penangkapan 38 tersangka sejak 2022 hingga 2024.

 

Tambang ilegal di wilayah tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, merusak ekosistem, dan menciptakan konflik sosial karena melibatkan kepentingan ekonomi besar. Tekanan terhadap aparat hukum yang berupaya menertibkan tambang ilegal ini menunjukkan risiko besar yang dihadapi oleh para petugas.

 

Jenderal Pol Listyo Sigit meminta jajarannya di Polda Sumbar untuk menindak oknum pelaku secara tegas, baik itu secara etik maupun secara pidana.

 

"Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas. Jangan usah ragu-ragu," tegasnya, Jumat (22/11/2024).

 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus penembakan tersebut dan meminta publik bersabar karena belum bisa memberikan informasi secara utuh mengenai peristiwa tersebut.

 

"Dalam minggu ini atau setidaknya dalam 7 hari ke depan, akan kami proses. Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya.

red

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال