Pesawaran (KASTV)- Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Way Lima, yang mencuat sejak tahun 2022, hingga kini belum menemukan titik terang. Penyelidikan yang ditangani oleh Unit 4 Tipiter Polda Lampung berjalan di tempat, meski sudah berlangsung hampir dua tahun.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. dugaan tersebut muncul karena ke empat perangkat desa diduga menggunakan ijazah SMP palsu untuk mendaftar Paket C demi memenuhi syarat pendidikan minimal SMA yang ditetapkan dalam program perangkat desa.
Menurut informasi, inisiatif atau saran untuk melakukan pemalsuan ini diduga datang dari Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Ke empat perangkat desa tersebut sebelumnya hanya memiliki pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD), sehingga memutuskan untuk mengambil jalur ilegal dengan menggunakan ijazah orang lain sebagai dasar pendaftaran Paket C.
Masyarakat Desa Pekondoh mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Mereka menilai, ketidakjelasan proses hukum ini mencoreng kredibilitas perangkat desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa pekondoh.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2022, tapi sampai sekarang selalu disebut masih dalam penyelidikan. Kami merasa ini tidak adil, karena ada dugaan pelanggaran hukum yang jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan ini mendorong masyarakat untuk melaporkan langsung kasus tersebut ke Presiden RI. Mereka berharap perhatian dari pemerintah pusat dapat memberikan dorongan agar kasus ini segera ditangani dan diselesaikan.
“Ini menyangkut integritas aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau benar terbukti, tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Pekondoh maupun warga negera republik indonesia yang tau atas kasus ini terus mendesak, agar transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap undang undang yang telahbditetapkan oleh pusat untuk diterapkan maupun dijalankan tanpa pandang bulu. (Tim)